PBNU: Living Law Tidak Sebatas Terkait Hukum Adat, Tapi Kebiasaan Keagamaan
SuaraJakarta.id - Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU,quickq能使用ads吗 Abu Rokhmad mengatakan, agar hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak hanya terbatas soal hukum adat, namun mencakup pula kegiatan yang berkaitan dengan keagamaan.
"Harus diskusikan juga mengenai misalnya, kebiasaan-kebiasaan yang berhubungan dengan kebiasaan-kebiasaan keagamaan itu juga perlu diperhatikan. Artinya living lawitu tidak an sich mengenai hukum adat saja," kata Abu dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema 'RUU KUHP: Wujud Keadilan Hukum Indonesia' dipantau di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Menurutnya, di dalam masyarakat terdapat banyak sekali khazanah living law. Sehingga, lanjut Abu, apabila RKUHP hanya membahas living lawmenyangkut hukum adat, maka seolah-olah menghilangkan living lawlainnya yang ada di masyarakat.
"Itu juga perlu menjadi catatan kita bersama agar RKUHP itu memberikan perhatian yang sama kepada living law yang ada di masyarakat kita," ujarnya.
Baca Juga:Romo Benny Dorong RKUHP Segera Disahkan
Terkait posisi peraturan daerah (Perda) dalam masyarakat dan kaitannya dengan pemberlakuan RKUHP ke depannya, Abu menyebut bahwa undang-undang memiliki posisi yang lebih tinggi daripada Perda.
Meski demikian, ia menilai bahwa Perda harus diakui pula sebagai satu produk hukum bila telah melalui proses pembahasan di DPRD.
"Meskipun nanti mungkin perlu harmonisasi sinkronisasi dan seterusnya," katanya.
Ia kemudian meluruskan bahwa tidak ada yang disebut sebagai Perda syariah, melainkan yang ada ialah Perda yang mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keagamaan.
"Jadi sesuai konteks masing-masing daerah, kebutuhan-kebutuhannya seperti apa," ucapnya.
Baca Juga:Petinggi PBNU Nilai Kepercayaan Pesantren ke PPP Berkurang Gara-gara Suharso Sebut Amplop Kiai Money Politic
Secara umum terkait dengan RKUHP, kata Abu, PBNU tidak hanya menaruh fokus pada 14 isu krusial saja, melainkan pada semua pasal dalam RKUHP.
Ia pun berharap agar RKUHP yang menyisakan 14 isu krusial bisa segera disahkan.
"Sesungguhnya ini harus bisa dituntaskan dalam waktu yang tidak terlalu lama, mengapa? Dari pada yang tidak disepakati lebih banyak yang disepakati," ujarnya.
Namun ia mengingatkan agar masukan-masukan dari masyarakat terhadap pasal-pasal krusial dalam RKUHP diserap pula oleh pemerintah, sehingga pada akhirnya nanti tercipta KUHP yang khas milik Indonesia.
"Memang seberapa pun yang tidak setuju atau protes memang harus dilayani, dilayani oleh Pak Wamen (Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S Hiariej) ini untuk mendapatkan satu rumusan yang betul-betul masing-masing pihak menerima dengan baik," kata Abu.
Sebelumnya pada diskusi tersebut Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S Hiariej menjelaskan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat digunakan hanya sebatas pada pelanggaran-pelanggaran ringan yang tidak diatur oleh RKUHP.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
(责任编辑:时尚)
- ·Anak Terseret 'Drama' Orang Tua, Psikolog Peringatkan Dampaknya
- ·Biopsi VABB, Deteksi Dini Kanker Payudara Minimal Invasif dan Akurat
- ·Warga Purwakarta Antusias Hadiri Roadshow Gapai Kemuliaan
- ·Cara Menggunakan Soda Api untuk Saluran Mampet, Jangan Sembarangan
- ·Berjumpa Jokowi, Anak Penderita Kanker Merasa Bertemu Ayahnya
- ·Cara Menggunakan Soda Api untuk Saluran Mampet, Jangan Sembarangan
- ·3 Cara Menyimpan Tahu di Kulkas agar Segar dan Tahan Lama
- ·Olah TKP Kecelakaan Cikampek, Gunakan Metode TAA
- ·Selain Syahrul Yasin Limpo, Mantan Ajudan Firli Bahuri Juga Diperiksa Ditkrimsus PMJ Hari Ini
- ·7 Tanaman Pengusir Kucing, Punya Aroma yang Tidak Disukai Anabul
- ·Tips Diet Ampuh, Kembalikan BB Ideal yang Naik Setelah Lebaran
- ·Ini 5 Sarapan Paling Sehat Menurut Ahli Gizi
- ·Kopi Joss Memang Sedap, Tapi Ternyata Berbahaya
- ·Cara Menggunakan Soda Api untuk Saluran Mampet, Jangan Sembarangan
- ·Ratna Bayar Oplas dari Rekening Bantuan Danau Toba
- ·Cara Ini Bisa Mengatasi Tembok Berjamur dengan Cepat
- ·Kopi Joss Memang Sedap, Tapi Ternyata Berbahaya
- ·Kopi Joss Memang Sedap, Tapi Ternyata Berbahaya
- ·Anies Punya Kartu Sakti untuk Lansia, Coba Lihat
- ·Menlu Retno Telepon Menlu Iran, Saudi hingga AS, Minta Tahan Diri dan Deeskalasi