Dua Direktur Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Graha Inti Alam, Hari Susanto dan Direktur PT Iris Sentra Cipta, Bambang Dwi Priono.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," ujarnya di Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011. Selain itu, Dudy Jocom juga menyandang status tersangka bersama Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.
Baca Juga: Dua Tersangka BLBI Dipanggil KPK
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata juga memastikan akan mengusut keterlibatan peran serta PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Sulawesi tersebut.
"Kalau perseroan itu mengetahui tender arisan dan dia tidak memiliki alat untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan seperti ini, tidak berusaha mencegah untuk mencegah agar perusahaan tidak terlibat dalam tender arisan seperti ini, ya sesuai Perma Nomor 13 kan bisa menjadi tersangka," kata Alexander beberapa waktu lalu.
Diketahui, KPK telah menjerat lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi lewat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 yang mengatur penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh korporasi.
Korporasi pertama yang dijerat KPK yakni PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineriing (NKE). Kemudian, KPK berturut-turut menggunakan Perma tersebut untuk menjerat PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya.
Selanjutnya, KPK juga menjerat PT Tradha sebagai tersangka korporasi. Namun, PT Tradha ditetapkan sebagai korporasi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terakhir, KPK menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka di kasus Bakamla.
Adapun, korporasi yang baru divonis bersalah adalah PT NKE. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis PT NKE bersalah dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp85,4 miliar dan denda senilai Rp700 juta.
Selain itu, PT NKE juga diganjar dicabut haknya untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan. Atas putusan tersebut, pihak PT NKE tidak mengajukan upaya hukum banding.
-
Izin PAUD dan RA Multi Layanan Bakal Disederhanakan Jadi Single LicensingPengamat: Solusi Atasi Polusi Udara di Jakarta Konteks Jangka Pendeknya Bukan WFHRayakan Ulang Tahun ke 26, BAF Tawarkan Hadiah dan Promo Menarik Selama Pengajuan di Bulan SeptemberKPK Sebut Muhaimin Syarif Beri Rp 7 Miliar ke Mantan Gubernur Maluku UtaraBerdenominasi Bitcoin, Roxom Global Sukses Kantongi US$17,9 JutaKasus Kebakaran Maut di Hotel Jaksel, Polisi Selidiki Asal ApiKasus Dugaan Pelecehan di Miss Universe Indonesia 2023, Polisi Periksa 10 SaksiDianggap Mengganggu Ketertiban, Empat Demonstran Tolak Kenaikan BBM Diamankan PolisiIndocement (INTP) Siapkan Dividen Rp867 Miliar, Investor Dapat Rp259 per SahamJokowi Bantah Pelantikan 3 Wamen Baru Merupakan Bagi
下一篇:Tips Diet Audi Marissa, Pangkas BB hingga 8 Kg Usai Melahirkan
- ·多摩美术大学世界排名
- ·Rayakan Ulang Tahun ke 26, BAF Tawarkan Hadiah dan Promo Menarik Selama Pengajuan di Bulan September
- ·Turunkan Stunting di Kediri, Mas Dhito Gagas Program Kolega
- ·Johan Budi Usai Tes Tertulis Capim: Ingin Mengembalikan Marwah KPK
- ·美国大学景观专业排名榜单!
- ·IHSG Siang Ini Nanjak 15,61 Poin ke Level 7.122, COCO, FITT dan PRIM Top Gainers
- ·Tragis, Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Kontrakan Cengkareng, Dibunuh Pacar
- ·Benhur Yaboisembut: Kelompok Manapun yang Lindungi Lukas Enembe Berarti telah Nikmati Uang Korupsi
- ·Bingung Khutbah Idul Fitri di Rumah? Ini Contekan Mudah dari Ustad Somad
- ·2024 Belum Kelar, Jepang Sudah Pecahkan Rekor Tahunan Kunjungan Turis
- ·Belum Juga Disidang, Berkas Penyidikan Ferdy Sambo Masih Diteliti Kejaksaan Agung
- ·Dalam Sidang WIPO ke
- ·KPU Kota Bekasi Siapkan Logistik Pilkada, 1.876.239 Surat Suara Mulai Dilipat
- ·FOTO: Icehotel Buka Kembali di Swedia, Menginap di Suhu
- ·Mengintip Arti Nama Anak Kedua Nikita Willy
- ·Jokowi Bantah Pelantikan 3 Wamen Baru Merupakan Bagi
- ·3 Resep Soto Daging yang Lezat dari Berbagai Daerah di Indonesia
- ·Petahana Mencalonkan Diri Jadi Salah Satu Isu Krusial Pemilihan 2024
- ·Turunkan Stunting di Kediri, Mas Dhito Gagas Program Kolega
- ·Pemprov DKI: Pengaturan Jam Masuk Kerja Bagi Perusahaan Swasta Bersifat Imbauan
- ·Eggy Sudjana Dengar People Power dari Amien Rais
- ·Studi: Batasi Gula Sejak Dalam Kandungan Cegah Diabetes di Masa Dewasa
- ·Kehidupan di Tahun Ular Kayu 2025, Momen Penuh Transformasi
- ·Rayakan Ulang Tahun ke 26, BAF Tawarkan Hadiah dan Promo Menarik Selama Pengajuan di Bulan September
- ·Cerita Lahir dan Berkembangnya DANA, Salah Satu Pionir Dompet Digital di Indonesia
- ·Sempat Viral, Aloha PIK 2 Sudah Dibuka, Ini Deretan Fasilitasnya
- ·Rommy Keluhkan Fasilitas Rutan Buruk, KPK Jawab...
- ·Benhur Yaboisembut: Kelompok Manapun yang Lindungi Lukas Enembe Berarti telah Nikmati Uang Korupsi
- ·Eggi Sudjana Ingin Tahu Ilmu Hukumnya Jokowi, 'Dia Ngerti Gak?'
- ·Kasus Dugaan Pelecehan di Miss Universe Indonesia 2023, Polisi Periksa 7 Korban
- ·Kapolri Minta Dittipid PPA Tindak Tegas Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Secara Cepat
- ·Fenomena 'SCBD' Sukses Jadi Perhatian Publik, Mazdjo Pendukung Ganjar Seperti Biasa Koar
- ·Kasus Dugaan Pelecehan di Miss Universe Indonesia 2023, Polisi Periksa 7 Korban
- ·Buruh Bakal Gelar Aksi, Tuntut Gubernur Anies Baswedan: Banding, Dong!
- ·Pengusaha Gak Ada Kewajiban Bayar THR ke Ormas
- ·Mengintip Arti Nama Anak Kedua Nikita Willy