会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Ternyata Ini yang Harus Dilakukan dan Dilarang saat Masa Tenang Pemilu!

Ternyata Ini yang Harus Dilakukan dan Dilarang saat Masa Tenang Pemilu

时间:2025-06-14 20:36:06 来源:quickq不能用支付宝充值了 作者:休闲 阅读:112次

JAKARTA,quickq快克官网 DISWAY.ID - Pemilu 2024 saat ini memasuki masa tenang.  Sejumlah alat peraga kampanye (APK) mulai dibersihkan. Ada sejumlah kegiatan yang bisa dilakukan dan dilarang dilakukan selama masa tenang.  Apa itu Masa Tenang Pemilu? Dikutip dari laman resmi Bawaslu, tahapan setelah kampanye berakhir adalah tahapan Masa Tenang.  Masa Tenang ini merupakan tahapan terakhir sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang jatuh pada hari Rabu, 14 Februari 2024. BACA JUGA:Hasto Bocorkan Kegiatan Ganjar-Mahfud di Masa Tenang Pemilu Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan jadwal Masa Tenang Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yang dimaksud dengan Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye PemiluTahapan Masa Tenang ditetapkan selama 3 (tiga) hari.   Masa Tenang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosan. Masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024 sehingga Masa Tenang akan dimulai pada hari Minggu hingga Selasa tanggal 11-13 Februari 2024.Setelah Masa Tenang berakhir, maka pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Umum dan Pemilihan secara serentak di seluruh Indonesia. Larangan di Hari Tenang Pemilu 2024 Pada Masa Tenang, Peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye.  Larangan tersebut diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni:a. pertemuan terbatasb. pertemuan tatap mukac. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umumd. pemasangan alat peraga di tempat umume. media sosialf. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internetg. rapat umumh. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan caloni. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan BACA JUGA:Masa Tenang Pemilu 2024: Gibran Pulang ke Solo, Prabowo Santai Yang Harus Dilakukan di Masa Tenang Pemilu Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diantara larangan atau perkara yang tidak boleh dilakukan pada masa tenang tersebut adalah terkait praktik politik uang. Dalam Pasal 523 UU 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak empat puluh delapan juta rupiah. Selain larangan untuk melakukan prkatik politik uang, lanjut Usman, pada Pasal 36 Ayat (7), (8) dan (9) PKPU Nomor 20 Tahun 2023 juga disebutkan bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara. Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, alat peraga kampanye Pemilu masih belum dibersihkan oleh Peserta Pemilu, alat peraga dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan. Tim kampanye diminta melakukan penertiban Alat Peraga dan Bahan Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024 satu hari sebelum memasuki masa tenang, yakni paling lambat tanggal 10 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.  

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Mayoritas Masyarakat Tak Suka Kampanye Pemilu Lewat Spanduk dan Baliho
  • Ojol Korwil Jakarta Pusat Tolak Demo 20 Mei, Ajak Pengemudi Fokus Cari Nafkah untuk Keluarga
  • Sensasi Menakjubkan Naik Kereta Harry Potter, Hogwart Express
  • Antisipasi Tingginya Animo Pemudik, Terminal Pulo Gebang Siapkan Bus Cadangan
  • Besok Pembacaan Putusan, Ini 7 Gugatan Uji Materil Usia Capres
  • Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Kamis 6 April 2023
  • Sambangi Komisi Yudisial, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Hakim Awasi Sidang Praperadilan Kliennya
  • Wajah Baru HaiBunda di Bundafest 2024, 'One Stop Solution' Para Bunda
推荐内容
  • Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan
  • PLN Icon Plus dan Pemprov Bali Kompak Genjot Transisi Energi dan Digitalisasi Daerah
  • Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Kamis 13 April 2023
  • Gemasnya Bayi
  • Budiman Sudjatmiko Sebut Prabowo Bakal Bangun 10 Kota Penunjang IKN Seperti Metaverse
  • RUPTL PLN Belum Tuntas, Begini Kata Pengamat