KPU Sebut Dana Sosialisasi Tidak Diatur di UU Pemilu
JAKARTA,quickq官网下载安卓 DISWAY. ID -Pasca ditetapkannya partai politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 lalu, tentunya ada jarak waktu yang kosong pada tahapan Pemilu 2024.
Oleh sebab itu, sebagai penyelenggara Pemilu 2024, KPU dan Bawaslu telah sepakat untuk memperbolehkan partai politik melakukan sosialisasi yang diatur dalam PKPU 33 Tahun 2018 Pasal 25.
Namun sayangnya, dalam PKPU tersebut tidak dijelaskan terkait penggunaan dana untuk kegiatan sosialisasi sebelum masa tahapan kampanye pada 28 November 2023.
BACA JUGA:Ray Rangkuti Ingatkan Informasi PPATK Soal Dana Ilegal Pemilu Jadi Tantangan Bawaslu
Komisioner KPU RI, August Mellaz menyebutkan bahwa pihaknya tidak bisa mengatur terkait penggunaan dana sosialisasi sebelum masa kampanye. Hal tersebut dikarenakan tidak diatur dalam Undang-undang (UU) Pemilu.
"Peraturan KPU yang mengatur sosialisasi itu ada. Jadi peraturan kampanye (PKPU) 33 Tahun 2018 kalau mau dilakukan perubahan dan sekarang ini sedang digodok itu murni misalnya di Perppu," ujar August Mellaz dalam diskusi Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024 di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Februari 2023.
Diketahui, hingga saat ini aturan sosialisasi dalam PKPU 33 Tahun 2018 masih terus berlaku. Oleh sebab itu, KPU mengatakan bahwa pihaknya akan tetap membantu partai politik dalam melakukan sosialisasi.
BACA JUGA:Sopan dan Masih Muda, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Sambo
“Nah itu yang kemudian dikaji oleh tim KPU hingga Januari, ternyata kebutuhannya tidak perlu PKPU. PKPU dibutuhkan nanti pas kampanye,” jelas August Mellaz.
“KPU juga punya pasti ruang gerak, untuk melakukan penyebarluasan misalnya siapa aja parpolnya, nomor urutnya, untuk membantu proses sosialisasi yang menjadi kebutuhan publik,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyebutkan bahwa partai politik diperbolehkan untuk sosialisasi sebelum masa kampanye.
Tentunya saat sosialisasi tersebut, partai politik boleh menggunakan alat peraga kampanye (APK), salah satunya bendera partai.
BACA JUGA:Bukan Dipecat, Rafael Alun Trisambodo Hanya Dicopot dari Pejabat Ditjen Pajak dan Masih Dapat Gaji
“Kalau bendera partai bisa di tempat yang sudah disediakan oleh Pemkot, Pemda silakan saja, nanti akan pemilu kita tidak ramai, tidak boleh tuh yang ngajak,” kata Rahmat Bagja, Jumar, 17 Februari 2023.
- 1
- 2
- »
-
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Dewas KPK Copot Firli BahuriPengesahan RKUHP dan Sejumlah RUU Lain Ditunda, Respons Politisi PKB Mulia Banget!最新俄罗斯艺术留学费用介绍Cek Cara Lapor Diri PPG Daljab Guru Tertentu 2025 Lengkap Dokumen yang Diunggah, Peserta Wajib Tahu!Heboh! Mario Dandy Bisa Lepas dan Pasang Borgol Sendiri, IPW: Polda Metro Jaya HatiKabar Terbaru, Jangan Kaget! Begini Kondisi Kesehatan Anies Setelah Sekda MeninggalPHK Ancam Krisis Ekonomi, Pengamat Sebut Indonesia di Ambang Dekade Stagnasi最新瑞典艺术留学费用介绍Puluhan Ribu Buruh Siap Rayakan May Day 2023 di Jakarta, Berikut 6 Tuntutan BuruhTak Terima, dr Rizky Ungkap Fakta di Balik Pemecatannya oleh Kemenkes
下一篇:KPK Amankan 28 Orang di 4 Lokasi berbeda Terkait Kasus Korupsi Bupati Meranti
- ·Kementerian ESDM Pastikan Tarif Listrik Nonsubsidi Periode April
- ·FOTO: Pesona Pantai Air Manis dan Legenda Malin Kundang
- ·艺术类专业西班牙留学有哪些条件吗?
- ·Kewenangan KPK Dimutilasi, Siap
- ·Jokowi Ungkap Indonesia Bersaing Puluhan Negara Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U
- ·Bisnis Ritel di Indonesia Berjatuhan, Hippindo Buka Suara
- ·325 Ribu Guru Lulus Seleksi PPG Tertentu 2025, Cek Timeline Berikutnya
- ·Foto Ini Jadi Bukti Jika Prabowo Resmikan Kantor Grib Jaya di Jakbar!
- ·Ratusan Ribu Personel Diterjunkan Kapolri dalam Operasi Ketupat 2023
- ·Seleksi PPG Guru Tertentu 2025 Daljab Resmi Dibuka, Simak Kriteria dan Jadwal Lengkapnya
- ·Megawati Kecewa Kebijakan Pemerintah Selalu Gonta
- ·Kemendikdasmen Buka Peluang Guru Bisa Kuliah S
- ·Hasan Nasbi Mundur, Kirim Surat ke Prabowo: Sudah Saatnya Menepi dan Jadi Penonton!
- ·Kabar Terbaru, Jangan Kaget! Begini Kondisi Kesehatan Anies Setelah Sekda Meninggal
- ·Jokowi Tolak 4 Poin Revisi UU KPK, ICW: Tak Ada yang Menguatkan!
- ·Jadi Tersangka, Risyanto Resmi Diberhentikan dari Dirut Perindo
- ·Periode Angkutan Lebaran 2025, 5 Juta Penumpang Keluar Masuk Bandara Soekarno
- ·Kriminalisasi Chuck Bukti Jaksa Agung 'Membangkang' Perintah MA
- ·Seleksi PPG Guru Tertentu 2025 Daljab Resmi Dibuka, Simak Kriteria dan Jadwal Lengkapnya
- ·Wall Street Anjlok, Kekhawatiran Utang Membayangi Pasar Saham AS
- ·Revisi UU ASN Buka Jalan ASN Daerah Lompat ke Pusat, Gak Perlu Jalur Ordal
- ·室内设计出国留学,英美院校你选哪个?
- ·交通工具留学去那好?这三所院校你需要了解
- ·Foto Ini Jadi Bukti Jika Prabowo Resmikan Kantor Grib Jaya di Jakbar!
- ·Alasan Rian Mahendra Merasa Malu Dalam Peluncuran PO MTI yang Dapat Sambutan Dari Pecinta Bus
- ·环艺生出国留学读研院校推荐
- ·AHY Resmikan Pengurus Demokrat Periode 2025
- ·Harga Minyak Global Melemah, Investor Soroti Update Perundingan Nuklir Iran
- ·新西兰艺术类研究生申请要求解析
- ·日本最好的艺术类大学是哪几所?
- ·Mardiono Bantah Dugaan Mahar Politik dari Sandiaga Uno
- ·Pembunuhan Suami dan Anak, Tiga Tersangka Baru Berhasil Diringkus
- ·7 Fakta Menarik Tentang Ketupat: Sudah Ada Sejak Abad 15
- ·ui设计去哪里留学?
- ·Soal Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon 1 Hampir Rp1 Milyar, Mensesneg: Itu Standar Biaya
- ·Lebaran, Jam Operasional Candi Borobudur Tambah 1 Jam