Terpidana Mati Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas
JAKARTA,quickq电脑版下载网址 DISWAY.ID -Bareskrim Mabes Polri mengungkap pengendalian narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan Kelas II A.
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan pengendali itu ialah Andi alias Hendra alias Hendra Sabarudin (32).
Diungkapkannya, Andi adalah terpidana mati kasus narkoba. Dimana, tersangka mengendalikan narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur.
BACA JUGA:Sempat Bebas, Bandar Narkoba Asal Kalteng Kembali Dibekuk BNN
"Terpidana Hendra Sabarudin telah beroperasi sejak 2017 hingga 2024, telah memasukan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari tujuh ton," katanya kepada awak media, ditulis Kamis 19 September 2024.
Dijelaskannya, Andi mengendalikan narkoba diduga dibantu sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan honorer Badan Narkotika Nasional (BNN).
BACA JUGA:Begini Cara Kun Wardana Cegah Peredaran Narkoba di Kampung-kampung Rawan di Jakarta
Mereka berinisial TR, MA, dan SY yang perannya mengelola aset hasil kejahatan.
Lalu, CA dan AA diduga seorang oknum pegawai Ditjenpas. Kemudian ada RO diduga oknum pegawai honorer BNN, serta NMY selaku adik AA dan AY yang merupakan kakak RO.
BACA JUGA:Pavel Durov Pendiri Telegram Dibebaskan, Tuntutan Perdagangan Narkoba Hingga Penipuan Diajukan Peradilan Prancis
"Semuanya sudah kami tangkap dan masih ada satu yang dalam pengejaran, inisial F," jelasnya.
Diterangkannya, berdasarkan penelusuran Pusat Pelaporan Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai transaksi Rp2,1 T.
BACA JUGA:Pavel Durov Pendiri Telegram Dibebaskan, Tuntutan Perdagangan Narkoba Hingga Penipuan Diajukan Peradilan Prancis
Tapi, penyidik baru menyita aset tersangka senilai Rp221 miliar. Adapun Hendra dan tersangka lain dikenakan Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- 1
- 2
- »
-
Presiden Prabowo Sudah Kantongi 4Anggota Polsek Palmerah yang Teriak Padang Pelit ke Warga Bikin Laporan Kehilangan DipatsusBukan Jokowi Maupun Ahok, JIS Itu Keberhasilan Anies Baswedan!Telepon Jerman, Beijing Desak Uni Eropa Hentikan 'DePeach Fuzz, Warna Pastel Lembut yang Jadi Tren Warna 2024Jadi Korban Curanmor, Mahasiswa Mercu Buana: Vespa Dilengkapi Immobilizer, Ni Maling PintarHakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Kasus Suap, KY Segera Periksa Pelanggaran EtikAnies Baswedan Kerap Difitnah Sana Sini, Pengamat Bongkar Motifnya!Polisi Bakal Usut Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos, Wasekjen Demokrat Dipanggil?Jenazah Mekanik Helikopter Baharkam Polri Nyangkut di Bagan Nelayan, Jasad Pilot Masih Dicari
下一篇:Minta Beautifikasi Jembatan Pulau Balang, Menteri PUPR: Selesai Sebelum Agustus 2024
- ·Anggota Exco PSSI Johar Bisa Jadi Tersangka?
- ·Dalih Kebelet Kecing, Pria di Tambora Cabuli Bocah Tetangga
- ·Sejarah Kerupuk di Nusantara, Dibuktikan dalam Naskah Kuno
- ·Jangan Asal, Ini 7 Cara Minum Kopi yang Menyehatkan
- ·Aturan Sanksi Pelanggar LHKPN Masih Lemah, KPK Usul Pelapor yang Tak Jujur Tidak Dilantik
- ·Terungkap, Ternyata Ini Cara Indra Kenz Sembunyikan Asetnya, Jumlahnya Bikin Melongo
- ·Simpatisan Prabowo
- ·Heru Minta Jangan Salah Paham dengan Pengangkatan Marullah Matali Jadi Deputi Gubernur
- ·Gapai Kemuliaan Roadshow 25 November Bahas Soal Pemimpin dalam Islam
- ·Uni Eropa Makin Dekat Hadirkan Dana Pertahanan, Jumlahnya Capai €150 M
- ·Waspadai 7 Hewan Ini, Sering Muncul saat Musim Hujan
- ·KRL Anjlok di Kampung Bandan, 50 Penumpang Dievakuasi
- ·Anak Tersedak Baterai Koin, Apa yang Harus Dilakukan?
- ·JPMorgan: Hashrate Bitcoin Naik 2% di Mei 2025
- ·Jadi Korban Penipuan Polisi Gadungan, Pensiunan 69 Tahun Kehilangan Tabungannya Rp108 Juta
- ·Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Ini Daftar 16 Tersangka Kasus PT Timah
- ·SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini
- ·2 Korban Penyiksaan Oknum TNI di Papua Telah Dipulangkan, Sempat Dirawat di Puskesmas
- ·Haris Azhar dan Fatia Ditetapkan Tersangka, PRIMA: Luhut Harusnya Klarifikasi, Bukan Kriminalisasi!
- ·Saran Pramugari ke Penumpang Takut Naik Pesawat: Latihan Pernapasan
- ·5 Sayuran yang Tidak Boleh untuk Asam Urat
- ·Kolam Sementara Pengganti Air Mancur Trevi Diejek Mirip Bak Cuci Kaki
- ·Penyelundupan Narkoba ke Lapas Cipinang Lewat Kemasan Susu dan Minuman Teh Digagalkan
- ·Roy Suryo Akan Dampingi Mega Laporkan Ruhut Sitompul Soal Meme Anies: Satu Kata Saja, Siap!
- ·Lagi! Polisi Tangkap Seorang Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos
- ·Telepon Jerman, Beijing Desak Uni Eropa Hentikan 'De
- ·Pemilik Sah Lahan Flyover: Pak Anies, Segera Patuhi Putusan MA!
- ·Update COVID
- ·Gerobak Siomay Jungkir Balik Ditabrak Pelajar yang Berkendara Sambil Main HP
- ·Jadi Korban Penipuan Polisi Gadungan, Pensiunan 69 Tahun Kehilangan Tabungannya Rp108 Juta
- ·KPK Telusuri Peran 12 Orang dalam Kasus Suap Kemenpora
- ·Polisi Tegaskan Penerima Aliran Dana Indra Kenz
- ·PKS Kawal Gugatan Sengketa Pemilu ke MK dan Dorong Hak Angket
- ·Sejarah Kerupuk di Nusantara, Dibuktikan dalam Naskah Kuno
- ·Status Ibu Kota Lepas, Jakarta Menuju Kota Bisnis Berkelas
- ·Diguyur Hujan Lebat Sejak Sore, Empat Ruas Jalan di Jakarta Kebanjiran