会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Regulasi Seleksi Petugas Haji, Kemenag Dapat Apresiasi KPK!

Regulasi Seleksi Petugas Haji, Kemenag Dapat Apresiasi KPK

时间:2025-06-14 19:53:26 来源:quickq不能用支付宝充值了 作者:百科 阅读:148次

JAKARTA,quickq官网ios手机下载 DISWAY.ID-- Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi tentang seleksi petugas haji.

Regulasi tersebut mendapat apresiasi dari Komisioner KPK Pahala Nainggolan seusai menerima kedatangan Menag Yaqut Cholil Qoumas. 

Regulasi Seleksi Petugas Haji, Kemenag Dapat Apresiasi KPK

Regulasi Seleksi Petugas Haji, Kemenag Dapat Apresiasi KPK

Menang datang ke KPK untuk bertemu komisoner terkait membicarakan pencegahan korupsi, Jumat 27 Jumat 2023.   

Regulasi Seleksi Petugas Haji, Kemenag Dapat Apresiasi KPK

BACA JUGA:Kenapa Biaya Haji 2023 Naik? Dirjen BPIH Ungkap Perhitungan Lengkapnya

Regulasi Seleksi Petugas Haji, Kemenag Dapat Apresiasi KPK

BACA JUGA:Kemenag Segera Bahas Biaya Haji 2023 Bersama Komisi VIII DPR RI, Bakal Naik?

Pahala Nainggolan awalnya menyinggung masalah seleksi petugas pembimbing ibadah dan petugas haji daerah yang dinilai belum optimal dan transparan.

KPK lalu meminta Kemenag untuk menyusun regulasinya dan itu sudah ditindaklanjuti.

Nainggolan melihat keberadaan regulasi itu akan berdampak besar dalam proses seleksi petugas.

“Kita minta Dirjen PHU untuk membuat regulasi dan ini sudah dibuat. Terima kasih Pak Menteri. Karena kita tahu ini pasti dampaknya besar. Kebiasaaan yang sudah bertahun-tahun, TPHD terutama, ini sekarang sudah diseleksi berdasarkan kompetensi,” terang Pahala Nainggolan saat konferesni pers usai pertemuan.

Hadir dalam pertemuan juga Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.

Ikut mendampingi Menag, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latif.

BACA JUGA:Tolak Dirawat di RSPAD, Lukas Enembe Keukeuh Berobat ke Singapura

BACA JUGA:LPSK Ungkap Ada Pesan Pejabat Penting di Balik Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E

Selain regulasi petugas haji, KPK berharap dilakukan juga harmonisasi terhadap Undang-Undang No 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Tangan Dermawan Suhandy, Bantu Lunasi Utang Pedagang Kecil di Palembang
  • 15 Quotes Buddha Gautama, Penuh Makna dan Nilai Kehidupan
  • Sandiaga Uno Lirik PKS, Ahmad Syaikhu: Peluang Masih Terbuka
  • WAMENKOMDIGI Laporkan 1.705 Titik di Papua Terakses Jaringan Digital
  • Jokowi Bertolak ke Filipina Saat HUT PDIP, Ganjar: Utamakan Kepentingan Negara
  • Mendag Dorong APEC Bangun Ekosistem Digital yang Inklusif
  • Sambut Bulan Bung Karno, Sekjen PDI Perjuangan Tinjau Stadion GBK
  • 平面设计出国留学要求有哪些?
推荐内容
  • Hakim MK Suhartoyo Diperiksa hanya 30 Menit Soal Putusan Batas Usia Capres
  • Mau Kuliah di Al Azhar Mesir? Ini Syarat Dapatkan Kuota Beasiswa dari Kemenag
  • Harta Johnny Plate Cs Disita Kejagung, Dari Properti Hingga Mobil Mewah Serta Moge
  • Jarang Jatuh Korban, Seberapa Bahaya Turbulensi Pesawat?
  • Cara Cek Penerima BSU Secara Online, Cukup Masukan NIK KTP
  • Go to RISD