Pansel Loloskan 77 Peserta Calon KKRI Periode 2019
Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) periode tahun 2019-2023 telah dimulai pada tanggal 5 Juli 2019. Seleksi tahap pertama atau kompetensi, Panitia Seleksi (pansel) KKRI meloloskan sebanyak 77 peserta dari 88 peserta yang mendaftar untuk dapat mengikuti tahap seleksi berikutnya.
Untuk melakukan kegiatan seleksi anggota KKRI periode 2019-2023, panitia seleksi ini terdiri dari; Basrief Arief selaku Ketua; Agus Surya Bakti, M.I.kom selaku Wakil Ketua; Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H selaku Sekretaris. Dan sebagai Anggota adalah Toni Tribagus Spontana, S.H., M.Hum; Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D; Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A; dan Prof. Dr. Jimly Asshidiqie, S.H.
Basrief Arief selaku Ketua Pansel mengatakan, tujuan kegiatan ini dalam rangka menyeleksi dan menentukan nama calon Anggota KKRI masa jabatan tahun 2019-2023 dari unsur masyarakat.
“Calon-calon Komisioner yang terpilih diharapkan dapat melakukan tugas sebagai Komisioner sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI dan Perpres Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan RI, yaitu melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,” kata Basrief Arief di Jakarta, Senin (8/7/2019).
Baca Juga: Jaksa Akan Eksekusi Baiq Nuril, Tapi Tunggu...
Selain itu, tambah Basrief, melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.
Anggota Komisioner Kejaksaan memiliki wewenang, antara lain adalah menerima laporan masyarakat tentang perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kedinasan; meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi, atau anggota masyarakat berkaitan dengan kondisi dan kinerja di lingkungan Kejaksaan atas dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan maupun berkaitan dengan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan di dalam atau di luar kedinasan; dan menerima masukan dari masyarakat tentang kondisi organisasi, kelengkapan sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.
Basrief menyebutkan para peserta yang mendaftarkan diri terdiri dari berbagai kalangan profesi, di antaranya sebagai dosen di perguruan tinggi, kalangan professional dan PNS sipil. Dia juga berharap dari 77 peserta yang tersaring ini dapat mengikuti tes seleksi selanjutnya, yaitu psikotes, uji publik, wawancara dan kesehatan.
Baca Juga: Gugatan Banding Baiq Nuril Ditolak, Jaksa Agung Tak Bertindak?
“Dan pada akhirnya akan terpilih 6 (enam) orang dari unsur masyarakat sebagai Komisioner Komisi Kejaksaan RI,” ujar mantan Jaksa Agung RI ke-22 ini.
(责任编辑:综合)
- Kapan Waktu Tepat Makan Buah untuk Turunkan Berat Badan?
- Apa Bedanya Pneumonia Biasa dan Infeksi Bakteri Mycoplasma?
- Cara Membuat Soto Ayam, Hangat Disantap saat Hujan
- VIDEO: Massa Pro
- Ibu kota Pindah, Masalah Jakarta Gak Langsung Selesai Kan?
- Catat, Ini 9 Buah Rendah Gula yang Cocok buat Penderita Kencing Manis
- Jasad Dalam Koper Selingkuh dengan Tersangka yang Akan Gelar Resepsi
- Mensesneg Buka Suara soal Isu Reshuffle Kabinet
- Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Demensia dan Alzheimer
- Pakar Penerbangan Ungkap Kursi Mana yang Paling Aman di Pesawat
- Jokowi Tinjau Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna
- Mau Tahu Kasus Hoaks Ranta Sarumpaet Sudah Sejauh Mana? Ini Dia
- Awas, 7 Makanan Ini Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama Mangga
- Perjalanan Berdiri dan Tumbangnya Jamu Nyonya Meneer hingga Peluang untuk Kembali
- Pria Wajib Tahu, Wanita Ingin Dicium Seperti Ini
- Cara Bikin Paspor Sehari Langsung Jadi di Imigrasi
- Optimalisasi Potensi Pasar Haji, Damri Ingin Ekspansi ke Arab Saudi
- Catat! Ini Alasan Kenapa Semua Pekerja Wajib Ikuti Program Tapera
- 7 Camilan Berprotein Tinggi, Tak Perlu Takut BB Naik saat Diet
- Desainer Matthew Williams Keluar dari Label Mewah Givenchy