Raperda DKI, Ambil Paksa Jenazah Covid
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang penanggulangan COVID-19 masih terus dibahas bersama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Draf Raperda ini ada 11 bab dan 35 pasal.
Anggota Badan Pembentukan Peratuan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan mengatakan, saat ini pembahasannya sudah memasuki rapat pimpinan gabungan (Rapimgab). Beberapa masukan dari beberapa fraksi dan ketua-ketua komisi, harmonisasi daripada pasal per pasal juga sudah disampaikan.
Baca Juga: PSBB Transisi, Anies Baswedan Terapkan Denda Hingga Rp150 Juta
"Tentu dengan adanya Perda ini bisa memberikan ketegasan kepada aparat yang bertugas di lapangan dalam rangka menegakkan protokol kesehatan. Sekaligus juga yang tidak kalah penting memberikan edukasi," kata Judistira saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.
Dalam Raperda ini ada beberapa sanksi yang belum diatur dalam Pergub.
"Ada batasan dalam perda itu dalam kita menerapkan sanksi. Sanksi itu kan maksimal kalau dalam perda itu Rp50 juta, kemudian sanksi kurungan itu kan 6 bulan," katanya.
Selain itu, menurut dia, ada beberapa hal yang diatur misalnya, orang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid test maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp5 juta.
"Kenapa Rp5 juta, untuk efek jera aja bukan untuk mencari uang dari situ. Tapi membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini," katanya.
Selanjutnya, ada misalnya orang yang dengan memaksa mengambil jenazah konfirmasi COVID-19 itu juga ada denda sanksinya itu Rp5 juta.
"Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp7,5 juta," ujarnya.
Sedangkan, untuk sanksi denda orang yang tak menggunakan masker bagi pekerja sosial bisa dikenakan denda Rp250 ribu.
"Iya, jadi ada kerja sosial atau membayar denda Rp250 ribu. Kemudian ada perdebatan juga kemarin kan terjadi seorang diri di mobil itu tidak memakai masker kena denda juga," ujarnya.
(责任编辑:焦点)
- Kunjungan ke India, Presiden Prabowo Hadir Sebagai Chief Guest di Perayaan Hari Republik India
- 513 Personel Pati dan Pamen Polri Dimutasi, Kakorlantas hingga Kadensus 88 Diganti
- Music Festival
- Kerugian Rp63 Triliun per Tahun! IAW Minta Presiden Prabowo Bongkar Praktik Kuota Internet Hangus
- Pasar Soroti Potensi Investor Ambil Untung, Harga Bitcoin Rebound Hampir ke US$107.000
- 韩国大学室内设计专业怎么样?
- 《黑神话:悟空》全球爆火!想要入局游戏行业,提赛德游戏导师助你上大分!
- Dua Tempat Hiburan Malam di PIK Dirazia, 9 Pengunjung Positif Narkoba
- Rampungkan Tender Offer, Samico Capital Kini Kuasai 65,56% Saham KLIN
- Prabowo Subianto Singgung Usung Anies Nyagub DKI saat Debat Capres Pertama
- 韩国平面设计专业院校有哪些?
- 4 Jenazah Korban Pesawat TNI AU Super Tucano Dimakamkan Secara Militer Hari Ini
- Minum Air Jahe Bisa Berdampak Buruk pada 5 Kelompok Orang Ini
- 513 Personel Pati dan Pamen Polri Dimutasi, Kakorlantas hingga Kadensus 88 Diganti