BPIP Bantah Lakukan Pemaksaan Lepas Jilbab Terhadap 18 Paskibraka Putri Saat Pengukuhan di IKN
JAKARTA,quickq加速器有什么用 DISWAY.ID- Sebanyak 18 anggota paskibraka pusat yang bertugas di Nusantara pada HUT RI ke-79 harus mencopot jilbabnya.
Padahal, selama menjalani latihan di Cibubur, Jawa Barat para paskibraka tersebut menggunakan jilbab.
BACA JUGA:Usai Ramai Dugaan Larangan Jilbab Saat Pengukuhan, BPIP Unggah Video Anggota Paskibraka Kembali Berjilbab Saat Gladi Bersih
BACA JUGA:BPIP Gandeng Pemkab Klaten dan Universitas Diponegoro Kuatkan Ideologi Pancasila
Berkitan hal tersebut, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022
tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
Aturan tersebut kata Yudian untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat," kata Yudian dalam keterangan tertulis yang diterima Disway pada Rabu 14 Agustus 2024.
"BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," tambahnya.
BACA JUGA:BPIP Pastikan Kesiapan Calon Paskibraka Makin Meningkat Jelang ke IKN
Dikatakan Yudian, penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan.
Yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja.
"Diluar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut," terangnya.
"BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," tandasnya.
- 1
- 2
- »
-
Gibran Bela MatiPanasonic Holding PHK Ribuan Karyawannya, Kemenperin: Persaingan Semakin KetatPenjelasan Menkes soal Risiko Kematian Pemilik Ukuran Celana 33Link dan Cara Daftar Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025/2026, Wajib Tercatat di DTSENNama Menteri Sosial Disebut di Sidang Korupsi ETata Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Lengkap Berkas yang Harus DipersiapkanDorong Indonesia jadi Pemain Utama Global Industri Halal, Ini Strategi KemenperinPersonel Kepolisian Sisir Bandara Soetta, Cegah Aksi Premanisme dalam Operasi Berantas Jaya 2025Cara Mengetahui Ginjal Sehat, Perhatikan 5 Tanda IniLewat Penguatan Riset, Inovasi dan Modernisasi, Daya Saing Petani Indonesia Siap Ditingkatkan
- ·Psikolog Ungkap Dampak Psikologis Mengirim Anak ke Barak Militer
- ·Kadispenad: 13 Korban Ledakan Amunisi di Garut Dibawa ke RSUD Pameungpeuk
- ·Link dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMK
- ·BPOM Permudah Sertifikasi Produksi hingga Izin Edar Produk UMKM PBNU
- ·Gandeng RANS Simba Basketball, KIN Dairy Kenalkan Peternakan Sapi A2 Terbesar di Asia Tenggara
- ·BPOM Permudah Sertifikasi Produksi hingga Izin Edar Produk UMKM PBNU
- ·Literasi Gak Ketinggalan Zaman, Yuk Gaul Pakai Bahasa Daerah di Era Digital
- ·Penjelasan Menkes soal Risiko Kematian Pemilik Ukuran Celana 33
- ·Turis di Venesia Akan Bisa Cicipi Rasa Kopi dari Air Kanal
- ·Orangtua Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo
- ·Klaim Saldo DANA Gratis Selasa 22 April 2025 di Sini, Cuma Buat yang Gercep!
- ·KWI Berharap Paus Leo XIV ke Indonesia: Beliau Pernah ke Tanah Papua
- ·Anies Tiba
- ·Mahasiswi ITB Dipolisikan Buntut Meme Prabowo
- ·Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Prajurit TNI Amankan Kejati dan Kejari
- ·Polisi Kejar Pelaku Pembakar Bocah 4 Tahun di Kosambi Tangerang
- ·FOTO: Warisan Budaya Myanmar Terancam Punah Akibat Gempa
- ·Hari Minggu, Buruan Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Ini
- ·OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
- ·Diskon Hari Kartini, Tarif Rp1 Transjakarta untuk Wanita Pada 21 April Besok
- ·Anies Punya Kartu Sakti untuk Lansia, Coba Lihat
- ·Link dan Cara Daftar Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025/2026, Wajib Tercatat di DTSEN
- ·Penjelasan Menkes soal Risiko Kematian Pemilik Ukuran Celana 33
- ·KWI Berharap Paus Leo XIV ke Indonesia: Beliau Pernah ke Tanah Papua
- ·FOTO: Firsta Yuvi Amarta Sabet Gelar Puteri Indonesia 2025
- ·Status Sebagai Negara Nonblok, Kadin Optimis Indonesia Jadi Penyeimbang China
- ·Transaksi Dagangan RI–Tiongkok Tembus Rp2.112 T, Prabowo: Mitra Terbesar Kita!
- ·Pakar Perjalanan Dunia Kapok Kunjungi Bali: Macetnya Tak Masuk Akal
- ·Lewat Penguatan Riset, Inovasi dan Modernisasi, Daya Saing Petani Indonesia Siap Ditingkatkan
- ·BGN Ungkap Penyebab Keracunan MBG di Bogor, Ada Salmonella dan E.Coli di Air, Telur, dan Sayur
- ·FOTO: Firsta Yuvi Amarta Sabet Gelar Puteri Indonesia 2025
- ·Diskon Hari Kartini, Tarif Rp1 Transjakarta untuk Wanita Pada 21 April Besok
- ·AHY Buka Konsultasi Regional Kementerian PU 2025, Soroti Empat Prioritas Infrastruktur
- ·Buntut Kerusuhan Lapas Muara Beliti, Menteri Imipas Imbau Jajaran tak Gentar
- ·FOTO: Lansia dan Asa yang Terjaga di Panti Jompo Singkawang
- ·Wabah Campak Menggila di Eropa dan Amerika Gegara Antivaksin, Menkes Mewanti