您现在的位置是:时尚 >>正文
Soal Koruptor Dihukum Mati, Pakar Hukum: Hati
时尚9458人已围观
简介Warta Ekonomi, Jakarta - Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi yang digaungkan oleh Jaks ...
Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi yang digaungkan oleh Jaksa Agung, ST Burhanudin, terus memantik respon dari berbagai pihak. Terbaru, respon datang dari Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada, yaitu Djoko Sukisno, yang mengakui bahwa praktik hukuman mati bagi koruptor dimungkinkan lewat Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun demikian, Djoko juga mengingatkan bahwa pemaknaan atas pasal tersebut tidak bisa dilepaskan dari ketentuan yang ada di pasal-pasal lain berikut juga dengan penjelasannya. “Sebagaimana telah diketahui bahwa hukuman mati koruptor telah diatur pada Pasal 2 ayat (2) UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut menjadi bagian dari Pasal 2 ayat (1) yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara,” ujar Djoko, kepada media, Minggu (5/12).
Menurut Djoko, semua pihak perlu berhati-hati dalam memaknai Pasal 2 ayat (2) dalam UU tersebut, yang berbunyi ‘Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan’. Djoko menjelaskan bahwa dengan adanya diksi ‘dalam keadaan tertentu’ yang ada dalam Pasal 2 Ayat (2) maka harus dicermati pula bagian penjelasan dari ayat tersebut. “Bahwa sebagaimana yang ada dalam penjelasan, yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter,” tutur Djoko.
Dalam poin penjelasan tersebut, Djoko menjelaskan bahwa kata ‘pengulangan’ diawali dengan tanda baca koma, sehingga dapat dimaknai sebagai ‘berdiri sendiri’ dan tidak terkait dengan anak kalimat sebelum dan sesudahnya. Karenanya, keseluruhan kalimat tersebut kemudian dapat diartikan bahwa seseorang yang sudah pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana korupsi dan lalu kemudian setelah keluar dia kembali melakukan tindak pidana korupsi lagi. “Baru kemudian orang yang bersangkutan tersebut dinilai layak untuk dituntut hukuman mati karena dianggap tidak jera atas hukuman yang sudah pernah dijatuhkan padanya,” ungkap Djoko.
Dengan pemaknaan demikian, maka terkait dengan wacana hukuman mati bagi para terdakwa dari kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, Djoko menilai perlunya mencermati dengan seksama apakah diantara para terdakwa ada yang merupakan residivis atau orang yang sebelumnya sudah pernah dihukum dan melakukan tindak pidana yang sama. “Lalu bagaimana dengan tempus delicti-nya? Apakah negara dalam kondisi bencana alam atau dalam keadaan krisis moneter? Ingat, tempus delicti adalah waktu terjadinya suatu delik atau tindak pidana, jadi bukan waktu persidangannya. Ini semua harus dicermati betul sebelum membuat keputusan (hukuman mati bagi koruptor),” tegas Djoko.
Tags:
相关文章
Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara
时尚Warta Ekonomi, Jakarta - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono dituntut hukuman ...
【时尚】
阅读更多Gandeng Nvidia, Inggris Bakal Dukung Inovasi Keuangan Lewat AI
时尚Warta Ekonomi, Jakarta - Raksasa Chip Semikonduktor Dunia, Nvidia dan Inggris akan bekerja sama dala ...
【时尚】
阅读更多Relawan Projo Segera Gelar Rakernas dan Umumkan Capres Dukungannya
时尚JAKARTA, DISWAY.ID- Relawan Pro Jokowi (Projo) akan menggelar rapat kerja nasional (rakernas) keenam ...
【时尚】
阅读更多
热门文章
- Pengacara Baiq Nuril Ogah Minta Ini ke Jokowi
- 70 Saksi dan 5 Ahli Diperiksa Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
- Tanggapi Abu Janda, Relawan Anies: Dia Ini Tak Pantas Jadi Sumber Berita
- Diduga Oplos Tabung Gas, Oknum Honorer di Tangsel Diamankan Ditkrimsus
- Ant Group Kabarnya Ajukan Lisensi Stablecoin di Hong Kong, Singapura, dan Luksemburg
- Wagub Riza Patria Soal Tembok Sekolah Ambruk: Kita Akan Sama
最新文章
-
Gelar Lighting Experience Days 2025, PT IMS Techno Indonesia Perkuat Industri Tata Cahaya Nasional
-
Penyebar Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Kloper Ditangkap Polisi
-
Ekonomi hingga Militer, Rusia Mulai Ekspansi Pengaruhnya di Afrika
-
Ini Biodata Capres
-
Jelang Kedatangan Paus Fransiskus, Nasaruddin Umar: Istiqlal
-
Mandiri Utama Finance (MUF) Autofest 2023, Hadirkan Sederet Promo Menarik Hingga 15 Oktober!
友情链接
- quickq下载app
- quickq官网下载苹果手机
- quickq.net
- quickq网站是多少
- quickq梯子
- quickq网站是多少
- quickq充值入口
- quickqapp苹果版
- ?quickq
- quickq充值入口在哪里
- quickq最新版本
- quickqjs7官网
- quickq加速器官网知乎
- quickq加速器官网js7
- quickqapp苹果版
- quickq苹果版ios
- quickqios版本
- quickq官网下载安卓版
- quickq快客官网
- quickq加速器下载安卓
- quickq.apk
- quickq官网下载电脑
- 官方正版quickq加速器
- quickq在哪下载
- quickq
- quickq苹果版ios
- quickq是干什么的
- quickq是啥
- quickq加速器在哪下
- quickq快客官网苹果下载
- quickq苹果版怎么下载
- quickq加速器官网官网
- quickq苹果app下载
- quickq加速器官方
- quickq收费
- quickq加速永久免费
- 怎么下载quickq苹果版
- quickq官网下载安卓最新
- quickq最新官方下载
- 快客quickq官网下载
- quickq充值不了的原因是
- quickq安卓官网下载
- quickq登录不了
- quickq安卓版免费下载
- quickq最新版本安卓下载
- quickq快客加速器
- quickq手机版免费下载
- quickq加速永久免费
- quickq怎么付费
- quickq官网进入
- quickq官网ios手机下载
- quickq最新官网
- quickq快客加速器官网
- quickq官网充值
- quickq手机端下载地址
- quickq app 下载
- quickq充值中心
- quickq电脑版官网下载
- quickq官网入口
- quickq官网下载电脑版官方
- quickq加速器官网官网
- quickq ios
- quickq官方下载app
- quickq充值最简单三个步骤
- quickq会员共享
- quickqios官网
- quickq苹果版下载
- quickq加速器下载
- quickq充值页面
- quickq中文版下载
- quickq下载app
- quickq下载官网免费
- quickq加速器官网链接
- quickq费用
- quickq安卓下载地址
- quickq网站
- quickq官网多少
- quickq网页版入口
- quickqios版免费下载
- quickq app
- quickq充值多少
- 苹果手机怎么下载quickq
- quickq苹果手机下载
- quickq电脑版怎么用
- quickq客户端下载
- quickq官网下载电脑版最新
- quickq官网下载apk
- quickq官方安卓版下载
- quickq账号购买
- quickq app
- quickq最新官网地址
- quickq会员价格
- quickq下载官方苹果
- quickq免费下载
- quickq梯子
- quickqios版本