KAI Refund 100 Persen Pengguna Kereta Terdampak Tabrakan KA Turangga
JAKARTA,quickq加速器下载安卓 DISWAY.ID--PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberikan kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan Kereta Api Turangga dengan Kereta Api Lokal Bandung Raya, yang terjadi di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jumat, 5 Januari 2024 pukul 06.03 WIB.
VP Corporate Secretary KAI, Joni Martinus mengatakan kompensasi itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
"KAI berkomitmen melakukan evaluasi melaksanakan pembinaan dan koordinasi dengan jajaran Kepala Daerah Operasi dan Divisi Regional guna peningkatan keselamatan perjalanan kereta api ke depannya," ujar Joni dalam keterangannya, Jumat.
BACA JUGA:KAI Batalkan 9 Perjalanan Kereta dan Putar 10 Jalur Imbas Kecelakaan di Cicalengka, Ini Daftarnya
Joni mengatakan dalam hal keterlambatan keberangkatan kereta api antarkota lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket.
"Sementara bila penumpang tidak membatalkan tiket, maka akan diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam, atau diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam," ujarnya.
Diketahui, terjadi kecelakaan antara Kereta Api Turangga dengan KRL Commuter Line Bandung Raya terjadi di Cicalengka, Jumat, 5 Januari 2024 pukul 06.03 WIB.
BACA JUGA:Polisi Siapkan Rumah Sakit untuk Korban Kecelakaan Kereta di Cicalengka
Tabrakan itu tepatnya terjadi di lintas Cicalengka-Haurpugur KM 181+700 di Kecamatan Cikuya, Cicalengka, Kabupaten Bandung atau 800 meter sebelum sinyal masuk Stasiun Cicalengka.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan 4 orang meninggal dunia.
Diantaranya yang dikabarkan meninggal yaitu seorang masinis Daop 2 Bandung. Ia merupakan masinis KA 350 Lokal Baraya yang terlibat tabrakan dengan KA Turangga.
(责任编辑:热点)
- ·Pemerintah Tambah Subsidi Pupuk Rp14 Triliun di 2024
- ·Tipu Ratusan Jamaah Umrah hingga Tak Bisa Pulang, Kemenag Blacklist PT NSWM
- ·Ekspor Timah RI Melonjak Tajam di Kuartal I 2025
- ·Tampang Toyota bZ, SUV Listrik yang Tidak Seperti Mobil Sewaan
- ·Harga Bitcoin Kembali Bergejolak, Sempat Bangkit Sentuh US$109.400
- ·Hasto Kristiyanto Dipanggil Polda Metro Jaya Besok, PDIP Sebut Pembungkaman
- ·Kemen PPPA Sebut Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Penuhi Tindakan Kriminal
- ·Pemerintah Harus Aktif Susun Strategi Cegah Pertambangan Tanpa Izin
- ·FOTO: Terapi Menyentuh Alpaka untuk Lansia dan Difabel di Irlandia
- ·Operasi Ketupat Idul Fitri 2023, Polri Terjunkan 148.211 Personel Gabungan
- ·AS Hikam: Kalau PBNU Anggap Sepele, Isu MLB NU Bisa Jalan Terus
- ·BPJPH Pertegas Posisi Indonesia di Industri Halal Global Lewat Kunjungan di Kazan Halal Market 2025
- ·Mahasiswi Meninggal karena Alergi Usai Restoran Ubah Resep Masakan
- ·Polda Jabar Buka Hotline Kasus Vina Cirebon, Minta Dukungan Masyarakat
- ·Tak Sekadar Hemat, Kisah Keluarga Temukan Makna Belanja di MR.D.I.Y.
- ·Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 23 Maret 2023
- ·PPATK Sebut Aliran Dana ke ACT Lebih dari 50% ke Entitas Pribadi
- ·Dolar AS Melemah, Rupiah Masih akan Perkasa Ditopang Hilirisasi dan Investasi Naik Tajam
- ·Tips Aman Berpuasa Bagi Penderita Jantung: Atur Makan, Hindari Stres
- ·Tak Terima Jalan Fatmawati Masuk dalam Skema ERP, Mahasiswa UPN Veteran Demo Kantor Heru Budi