Soal Jabatan Fungsional TNI, Dwifungsi ABRI Hidup Lagi?
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto, mengemukakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Fungsional TNI diberlakukan untuk mengatasi masalah 'penumpukan personel'.
Baca Juga: Jabatan Fungsional TNI, Wiranto: Tak Bakal Kembali ke Orba
"Kita tahu itu harus dilaksanakan, untuk mengatasi masalah 'penumpukan' personel," katanya kepada wartawan usai melantik Laksda TNI Achmad Jamaludin menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Ketahanan Nasional di Gedung Kemenkopolhukam Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut Wiranto peraturan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memfasilitasi misi yang tepat kepada tenaga potensial TNI agar tidak menganggur.
Saat ini banyak perwira menengah dan tinggi di ketiga matra TNI yang tidak memiliki jabatan struktural, salah satunya karena jumlah jabatan struktural pada organisasi TNI ada di bawah jumlah personel pada kedua golongan itu.
Pun setelah organisasi dimekarkan dengan membentuk Komando Armada III TNI AL, Komando Operasi III TNI AU, Divisi III Kostrad, hingga ke satuan-satuan kewilayahan dan operasional, organisasi staf dan pelayanan, serta badan pelaksana di bawahnya, jumlah mereka masih lebih banyak.
Pernyataan Wiranto sekaligus penegasan bahwa Perpres Nomor 37 Tahun 2019 bukan hal yang perlu diperdebatkan di tengah masyarakat, menyusul tudingan adanya potensi pemerintah kembali pada zaman orde baru saat penerapan Dwifungsi ABRI.
"Tidak ada keinginan atau itikad kebijakan yang tanda kutip mengarahkan kembali ke orde baru. Pasti tidak, orba tak seperti itu," katanya.
(责任编辑:探索)
- ·FOTO: Moly Gajah Bali Zoo Dikubur Usai Mati Terseret Arus Sungai
- ·Diduga Jadi 'Bohir' Rencana Pembunuhan 4 Tokoh, Siapa Habil Marati?
- ·Ditekan Trump, China Dorong Perusahaan Teknologinya Melantai di Bursa Global
- ·全世界美院排名前三的院校详解
- ·Seruan Terbaru Anies: Yang Berkerumun di Jalan, Kita Angkut!
- ·Ratna Dituntut 6 Tahun Penjara
- ·美国电影学院研究生申请要求
- ·Geliat Bisnis Sukanto Tanoto, Pemilik Asian Agri di Sumatra hingga Tanglin Mall di Singapura
- ·IDI Akan Revisi Kode Etik dan Sumpah Dokter Indonesia
- ·Link dan Cara Cek Pengumuman PPG Piloting Tahap 3 Tahun 2024, Cek di Sini!
- ·Rasio Klaim Turun ke 50%, OJK Sebut Repricing Jadi Kunci
- ·Mau Dianggap Pahlawan oleh Bang Anies? Harus Begini Ya...
- ·FOTO: Kala Jemaah Ikut Senam Kebugaran di Masjid Istanbul
- ·Malam Tahun Baru 2025, LRT Sumsel Tambah Jadwal Operasional Hingga Tengah Malam
- ·Harga Emas Terus Menguat, Analis: Bisa Capai USD3.400 Pekan Ini
- ·ASDP Dukung Simulasi Kesiapan Nataru: Pastikan Kelancaran Layanan Penyeberangan Merak
- ·影视制作LIVE丨连麦吗?诺瓦艺术与设计大学安学长已上线!
- ·Cek Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Januari 2025, Banyak Tanggal Merah!
- ·Menhub Batasi Truk Tronton Selama Mudik Lebaran 2023
- ·Mau Dianggap Pahlawan oleh Bang Anies? Harus Begini Ya...