KPU Nyatakan Surat Suara Taipei Tidak Sah dan akan Dikirim Kembali
JAKARTA,quickq官网下载地址苹果 DISWAY.ID -Surat Suara yang tiba terlebih dahulu di tangan pemilih Taipei dinyatakan rusak dan tidak sah oleh KPU RI.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Desember 2023.
BACA JUGA:KPU Tanggapi Surat Suara yang Dahulu Sampai di Pemilih Taipei
Dia mengatakan bahwa surat suara tersebut dinyatakan rusak karena lebih dulu tiba ditangani pemilih, yaitu pada 18 Desember 2023, tidak sesuai dengan ketetapan KPU Nomor 25/2023.
"Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C," ujar Hasyim Asy'ari.
BACA JUGA:Klarifikasi Soal Mic Gibran di Debat Cawapres, Ketua KPU: 'Roy Suryo Memang Tukang Fitnah!'
"Hasil LN-pos, mengapa? karena dikirim sebelum waktunya. dengan demikian tidak sesusai dengan ketentuan yang sudah diatur," tambahnya.
Oleh karena itu, dengan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei, pihak KPU RI akan mengirimkan surat suara kembali.
Pengiriman surat suara tersebut pun dilakukan kembali, sesuai dengan ketetapan KPU Nomor 25/2023.
BACA JUGA:Roy Suryo Persoal Ketua KPU, Tak Terima Disebut 'Tukang Fitnah': Terindikasi Pencemaran Nama Baik
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa surat suara untuk pemilih luar negeri, baru bisa dikirim ke daerah pemilih pada 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu 11-12 Januari 2024.
"KPU akan meyiapkan 31.276 suara," kata Hasyim Asy'ari.
"Surat suara sebanyak 143.849 lembar untuk masing-masing jenis pemilu Presiden dan DPR RI akan dikirimkan sesuai jadwal peraturan KPU yaitu 2-11 Januari," sambungnya.
BACA JUGA:KPU Siapkan 2 Metode Pemungutan Suara di Luar Negeri
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- FOTO: Turki Mulai Restorasi Kubah Hagia Sophia
- Waspada, Potensi Banjir Rob Di Pesisir Utara Jakarta 16
- Hari Kesaktian Pancasila Diperingati 1 Oktober, Libur atau Tidak?
- BMKG Ungkap Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 9 Wilayah Indonesia Hari Ini, Selasa 8 Oktober 2024
- Wakapolri Minta, Pengantar Amien Rais 'Tak Kacau'
- Bagaimana Islam Melihat Penggunaan Dana Zakat untuk Program MBG?
- Urus Kabel Semrawut Jangan di Jalan Protokol Aja, Kenneth: Biar Anies Baswedan Gak Hanya Seremonial
- Tak Selamanya Tol Laut Berdampak Positif, Ini Tantangan yang Harus Diatasi Pemerintah
- Bagaimana Seharusnya Prosedur USG yang Tepat Dilakukan?
- Bharada E Siap Dieksekusi Siang Ini!
- Dosen Kini Lebih Fleksibel Tentukan Karier dan Sertifikasi, Ini 4 Aturan Terbaru
- Keaslian Ijazah Jokowi Tak Juga Dibuktikan dalam Sidang, Pengacara Bambang Tri dan Gus Nur Mencak
- Janji Manis Anies, Reklamasi Diklaim Tak Ada yang Salah
- Perluas Ekosistem Bisnis Kartu Kredit, Bank Mandiri Gandeng HOG Indomobil Jakarta Chapter
- 5 Cara Simpan Kelapa Parut Tanpa Kulkas, Tetap Awet Tahan Lama
- Ngeri! Begal Sadis Rampas Motor Di Kalideres, Beraksi Saat Jalanan Sepi Di Pagi Hari
- Link Download Logo Hari Santri 2024 Resmi dari Kemenag, Ini Filosofinya
- Cara Cek Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2024, Jangan Sampai Salah!
- Tak Sekadar Hemat, Kisah Keluarga Temukan Makna Belanja di MR.D.I.Y.
- Apa Itu Lavender Marriage? Kenali Konsep dan Maknanya