Alasan WHO Desak Seluruh Negara Larang Vape dengan Perasa
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak seluruh negara untuk mulai melarang semua vapedengan perasa. Apa alasannya?
WHO menyatakan "langkah-langkah mendesak" diperlukan untuk mengendalikan pemakaian rokok elektrik atau vape.
Beberapa peneliti, aktivis, dan pemerintah sebelumnya melihat vape sebagai alat utama dalam mengurangi kematian dan penyakit yang disebabkan oleh rokok konvensional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anak-anak direkrut dan dijebak pada usia dini untuk menggunakan rokok elektrik dan mungkin kecanduan nikotin," kata Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus melansir Reutersbeberapa waktu lalu.
Ia pun mendesak negara-negara di dunia untuk menerapkan tindakan tegas dengan melarang penggunaan vape berperasa.
WHO menyerukan perubahan, termasuk larangan semua bahan penyedap rasa seperti mentol, dan penerapan langkah-langkah pengendalian tembakau pada vape.
Itu termasuk pajak yang tinggi dan larangan penggunaan di tempat umum.
"Lebih banyak anak usia 13-15 tahun yang menggunakan vape dibandingkan orang dewasa di seluruh dunia, dibantu dengan pemasaran yang sangat agresif."
WHO dan beberapa organisasi anti-tembakau lainnya mendorong peraturan yang lebih ketat terhadap produk nikotin baru, dengan menargetkan alternatif yang menjadi landasan beberapa perusahaan rokok raksasa seperti Philip Morris International (PM.N) dan British American Tobacco (BATS.L).
Terkait desakan larangannya, WHO mengatakan vape terutama dengan perasa menghasilkan beberapa zat yang diketahui menyebabkan kanker, menimbulkan risiko terhadap kesehatan jantung dan paru-paru, serta dapat mempengaruhi perkembangan otak pada generasi muda.
(pua/pua)-
KPK Telusuri Peran 12 Orang dalam Kasus Suap KemenporaKali Ciliwung Meluap, Permukiman Warga Kebon Pala Terendam BanjirBegini Kegembiraan Warga Pakuhaji Pantura TangerangKemen PPPA Sebut Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Penuhi Tindakan KriminalAkhirnya KPK Temukan Sumber Dana Suap MeikartaJakpro Ungkap Sisa Commitment Fee Formula E Rp 90 Miliar Bagian RenegosiasiGeger, Petugas Kebersihan Temukan Jasad Bayi Dalam Kantong Plastik di Pondok Aren TangselJadwal Salat dan Imsak Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel 4 April 20235 Dampak Positif dan Negatif Terlalu Sering Mengeluarkan SpermaImbas Kebijakan Tarif Trump, Hitung
下一篇:5 Dampak Positif dan Negatif Terlalu Sering Mengeluarkan Sperma
- ·FOTO: 'Menara Miring' Simbol Kota Bologna di Ambang Keruntuhan
- ·Datang ke BundaFest 2024, Ikuti Deret Talkshow Menarik buat Para Ibu
- ·Kali Ciliwung Meluap, Permukiman Warga Kebon Pala Terendam Banjir
- ·Jadwal Salat dan Imsak Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel 4 April 2023
- ·Waspada, 7 Minuman ini Bisa Jadi Penyebab Batu Ginjal
- ·Sambangi Komisi Yudisial, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Hakim Awasi Sidang Praperadilan Kliennya
- ·Imbas Kebijakan Tarif Trump, Hitung
- ·Dolar AS Melemah, Rupiah Masih akan Perkasa Ditopang Hilirisasi dan Investasi Naik Tajam
- ·Akhirnya KPK Temukan Sumber Dana Suap Meikarta
- ·Aturan Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Disebut Penuh Aroma Bagi
- ·PM Paetongtarn Ajak Presiden Prabowo Kunjungi Pameran Seni dan Kuliner Thailand
- ·Ojol Korwil Jakarta Pusat Tolak Demo 20 Mei, Ajak Pengemudi Fokus Cari Nafkah untuk Keluarga
- ·Konsumsi 7 Ikan Ini Bagus untuk Meningkatkan Kecerdasan Otak Anak
- ·Akhirnya Terkuak, Bharada E Akui Diperintah Atasannya Langsung untuk Tembak Mati Brigadir J
- ·Elektabilitas Anies dan Ridwan Kamil Tinggi di Pilkada DKI Jakarta, Tapi Butuh Pendamping yang Tepat
- ·Imbas Kebijakan Tarif Trump, Hitung
- ·Status Ibu Kota Lepas, Jakarta Menuju Kota Bisnis Berkelas
- ·Mocha Mousse Jadi Warna Tahun 2025, Bawa Kehangatan dan Kenyamanan
- ·Surat Makkiyah Artinya: Pengertian, Ciri, Jenis, Keutamaan, dan Perbedaannya dengan Surat Madaniyah
- ·Jadwal Buka Puasa Jakarta, Kamis 30 Maret 2023
- ·Hah! Pemprov DKI Punya Alat USG Pohon? Gimana Tuh Kerjanya?
- ·Jadwal Buka Puasa Jakarta, Kamis 13 April 2023
- ·Wajah Baru HaiBunda di Bundafest 2024, 'One Stop Solution' Para Bunda
- ·Sambangi Komisi Yudisial, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Hakim Awasi Sidang Praperadilan Kliennya
- ·Daftar Kosmetik Ilegal di Marketplace yang Ditemukan BPOM
- ·Gemasnya Bayi
- ·Jaga Industri Baja Tak Tergerus Impor, WKU Kadin Saleh Husin Minta Keberpihakan Pemerintah
- ·Jakpro Ungkap Sisa Commitment Fee Formula E Rp 90 Miliar Bagian Renegosiasi
- ·Anggaran Makan Gratis Rp10 Ribu, Ini Standar Kebutuhan Gizi Kemenkes
- ·Sensasi Menakjubkan Naik Kereta Harry Potter, Hogwart Express
- ·Cafe Without Words, Kafe Paling Sepi di Harajuku
- ·Ingin Berat Badan Turun Tapi Malas Olahraga? Lakukan 7 Kebiasaan Ini
- ·Spesifikasi Lengkap bZ5, Mobil Listrik dari Toyota
- ·Begini Kegembiraan Warga Pakuhaji Pantura Tangerang
- ·PSI Bongkar Skandal Lem Aibon Rp82 M, Komika Ernest: Orang DKI Gak Punya Jawaban!
- ·Tipu Ratusan Jamaah Umrah hingga Tak Bisa Pulang, Kemenag Blacklist PT NSWM