会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Peras Warga dengan Modus Narkoba, 3 Polisi Gadungan di Jakbar Ditangkap!

Peras Warga dengan Modus Narkoba, 3 Polisi Gadungan di Jakbar Ditangkap

时间:2025-05-25 10:28:18 来源:quickq不能用支付宝充值了 作者:休闲 阅读:378次

SuaraJakarta.id - Tiga pria komplotan polisi gadungan berhasil ditangkap setelah diduga telah 30 kali memeras warga dengan modus menuduh korban terlibat dalam kasus narkoba.

Penangkapan ini terungkap setelah Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah melakukan patroli rutin pada Senin (2/12/2024) dini hari di kawasan Jakarta Barat.

Peras Warga dengan Modus Narkoba, 3 Polisi Gadungan di Jakbar Ditangkap

Peras Warga dengan Modus Narkoba, 3 Polisi Gadungan di Jakbar Ditangkap

Saat itu,quickq官网下载电脑版官方 petugas mencurigai dua pelaku yang tengah memeriksa seorang warga bernama Romadoni di tepi Jalan Brigjen Katamso, Jakarta Barat.

Peras Warga dengan Modus Narkoba, 3 Polisi Gadungan di Jakbar Ditangkap

“Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” jelas Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/12/2024) seperti dimuat ANTARA.

Peras Warga dengan Modus Narkoba, 3 Polisi Gadungan di Jakbar Ditangkap

Baca Juga:Marko Simic Minta Persija Pertahankan Performa Gemilang

Saat petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku berinisial AP (36) di lokasi kejadian. Penyidikan lebih lanjut membawa petugas ke DP (18) yang ditangkap di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan WN (18) yang ditangkap di kawasan Petamburan, Jakarta Barat.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, dan lencana palsu Polri.

Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksi pemerasan serupa setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan.

“Dua dari pelaku adalah residivis. AP pernah dipenjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP pernah terlibat dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol,” jelas Rachmad.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga:Siasat Carlos Pena Hadapi Jadwal Padat Persija di Bulan Desember

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Menikmati Bandung Jauh dari Hiruk Pikuk Kota
  • Jangan Anggap Sepele, Aktivitas Harian Ini Ampuh Bakar Kalori
  • Vape dengan Obat Keras dalam Kasus Jonathan Frizzy, Apa Itu Etomidate?
  • Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia, Jakarta Tak Termasuk
  • Jangan Anggap Sepele, Aktivitas Harian Ini Ampuh Bakar Kalori
  • Proses Evakuasi Kecelakaan KA Turangga Dengan KA Lokal Bandung Raya
  • Baik buat Mata Kamu, 6 Makanan Ini Bikin Penglihatan Tetap Tajam
  • 5 Ikan Terbaik untuk Kesehatan Ginjal, Selalu Hadirkan di Meja Makan
推荐内容
  • Cara Menumis Toge Tetap Renyah, Nikmat Tidak Layu
  • Kementan Minta KPK Periksa Penggunaan Anggaran Alsintan
  • Psikolog Ungkap Dampak Psikologis Mengirim Anak ke Barak Militer
  • 5 Daun untuk Mengobat Asma, Alami dan Minim Efek Samping
  • Dukung UMKM, Ninja Xpres Hadiri Layanan Sameday Delivery
  • Ada 2 Laporan Polisi Terkait Dugaan Penyebaran Hoax Palti Hutabarat