会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Menteri Agama Bakal Bersaksi atas Kasus Jual Beli Jabatan!

Menteri Agama Bakal Bersaksi atas Kasus Jual Beli Jabatan

时间:2025-06-04 20:19:51 来源:quickq不能用支付宝充值了 作者:热点 阅读:651次
Warta Ekonomi,quickq免费版 Jakarta -

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, memenuhi panggilan Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi di sidang kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Menteri Agama Bakal Bersaksi atas Kasus Jual Beli Jabatan

Menteri Agama Bakal Bersaksi atas Kasus Jual Beli Jabatan

Lukman bakal bersaksi untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi. Namun saat ditanya, ia enggan angkat bicara terkait kehadirannya untuk memberikan kesaksian di sidang perkara jual-beli jabatan pada hari ini. Bahkan langsung memasuki ruang tunggu Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menteri Agama Bakal Bersaksi atas Kasus Jual Beli Jabatan

Selain Menag Lukman Hakim, Tim Jaksa KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Mereka adalah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa; mantan ketum PPP, Muhammad Romahurmuziy; pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah di Mojokerto, Kiai Asep Saifuddin Halim.

Menteri Agama Bakal Bersaksi atas Kasus Jual Beli Jabatan

Baca Juga: KPK Ultimatum Menag Lukman dan Khofifah, Kenapa?

Dalam perkara ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah menyuap anggota DPR RI yang juga mantan ketua umum PPP, Muhammad Romahurmuziy.

Selain Rommy, Haris H‎asanuddin juga didakwa menyuap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Haris didakwa menyuap Romi dan Lukman Hakim sebesar Rp325 juta untuk mendapat jabatan atau posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Menurut Jaksa, Rommy dan Lukman mempunyai peran melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.‎ Sehingga, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menduduki jabatan tersebut.

Atas perbuatannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Pembangunan IKN Dipastikan Berlanjut, Pemerintah Anggarkan Rp48,8 Triliun hingga 2029
  • Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Tewas Kena Serangan Jantung
  • 北京艺术留学中介哪家好?
  • 15 Quotes Buddha Gautama, Penuh Makna dan Nilai Kehidupan
  • Pagi Ceria! IHSG Hari Ini Dibuka Menanjak 0,49% ke Level 7.071
  • Miss Universe 2023 Sheynnis Palacios Diasingkan dari Negaranya
  • Arab Saudi Kini Tawarkan Kapal Pesiar Mewah Tanpa Alkohol
  • PKB Bakal Dukung Prabowo Subianto Jadi Capres, Cak Imin: Saya Legowo
推荐内容
  • KAI Selamatkan Aset Negara Tanah dan Bangunan Senilai Lebih dari Rp1 Triliun
  • Danantara Siap Menjadi Mitra Strategis Proyek Energi Nasional
  • RI Dukung Peran APEC Perkuat Sistem Perdagangan Multilateral
  • “不哭男主”有仙草大学要上,你有你的美国TOP123摄影院校要选!
  • Erick Thohir Dukung Pembangunan Bandara Baru di Bali, Targetkan 100 Juta Wisatawan
  • RI Dukung Peran APEC Perkuat Sistem Perdagangan Multilateral