Jangan Takut Tak Bisa Nyoblos, Ini yang Harus Dilakukan Apabila Tak Menerima Undangan Model C KPU
时间:2025-06-02 04:59:47 出处:综合阅读(143)
JAKARTA ,quickq官网登录 DISWAY.ID- Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 besok.
Sebagian masyarakat masih kebingungan karena tak mendapat undangan Model C dari KPU setempat sebagai syarat untuk bisa menggunakan hak suara.
BACA JUGA:Sambut Pemilu 2024, KPU Akan Kembali Gunakan Program IEVP
BACA JUGA:KPU Ingatkan Quick Count Luar Negeri Baru Bisa Diumumkan 2 Jam Setelah Pemungutan Suara Dalam Negeri
Namun, masyarakat yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tak mendapat undangan Model C KPU tak perlu khawatir. Meski masyarakat yang sudah masuk dalam DPT dan mendapatkan Form Model C Pemberitahuan yang dibagikan maksimal H-3 pemungutan suara, ada cara lain yang bisa dilakukan masyarakt yang belum mendapat form tersebut.
Untuk diketahui, Form Model C Pemberitahuan tersebut berisi undangan dan keterangan saran waktu kehadiran yang harus dibawa saat datang ke TPS.
Bagaimana jika hingga H-1 atau hari H belum mendapat form model C KPU?
BACA JUGA:KPU Tegaskan Dugaan Surat Suara Tercoblos di Taipe Sudah Ditangani, Berstatus Rusak dan Tidak Dihitung
BACA JUGA:Putusan DKPP Merupakan Peringatan Keras Terakhir Untuk Ketua KPU
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih berupa form Model C6.
Menukil dari aturan yang sama, apabila sampai dengan tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang belum menerima formulir Model C6 atau formulir tersebut hilang, maka pemilih dapat meminta atau melaporkan kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS yang bersangkutan.
“ – Pemilih dapat meminta/melaporkan kepada Ketua KPPS pada TPS yang bersangkutan paling lambat satu hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain atau Paspor,” dikutip dari Pasal 16 ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2014.
BACA JUGA:Kampanye Sisa 10 Hari Lagi, KPU Imbau Peserta Pemilu Yakinkan Pemilih
BACA JUGA:Formappi Sarankan KPU Segera Cari Ketua Baru Usai Hasyim Asy'ari Disanksi Teguran Keras oleh DKPP
- 1
- 2
- 3
- »
上一篇: iNews Siarkan Pilkada Serentak di 270 Daerah
下一篇: Minum Air atau Baca Doa Dulu Saat Berbuka, ini Jawaban yang Benar
猜你喜欢
- FOTO: Bianglala 'London Eye' Kokoh Berdiri Selama 25 Tahun
- Breaking News! AG Pacar Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Penganiayaan David Ozora
- 世界顶级室内设计专业top5院校推荐
- Bupati Kapuas dan Istri Diduga Terima Duit Rp 8,7 Miliar untuk Survei
- Hobinya Korupsi, Berapa Sih Harta Bupati Kudus?
- Texas Makin Dekat Punya Cadangan Strategis Bitcoin (BTC)
- Gak Bisa, Tito Gak Berwenang Copot Anies
- Menhub Ingatkan Maskapai Tidak Naikkan Harga Tiket Sewenang
- Komptroler New York Tolak Usulan Obligasi Berbasis Bitcoin