会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 MKMK Nyatakan Dissenting Opinion Saldi Isra Soal Putusan Batasan Usia Capres!

MKMK Nyatakan Dissenting Opinion Saldi Isra Soal Putusan Batasan Usia Capres

时间:2025-06-03 18:03:27 来源:quickq不能用支付宝充值了 作者:探索 阅读:269次

JAKARTA,quickq账号购买 DISWAY.ID -Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan dissenting opinion yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra pada Putusan Makamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti tidak melanggar kode etik. 

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan Nomor 3/MKMK/L/2023 di Ruang Sidang, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

MKMK Nyatakan Dissenting Opinion Saldi Isra Soal Putusan Batasan Usia Capres

MKMK Nyatakan Dissenting Opinion Saldi Isra Soal Putusan Batasan Usia Capres

BACA JUGA:9 Hakim Konstitusi Terbukti Langgar Kode Etik, MKMK Akan Berikan Sanksi Teguran Lisan

MKMK Nyatakan Dissenting Opinion Saldi Isra Soal Putusan Batasan Usia Capres

"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," ujar Jimly Asshiddiqie. 

MKMK Nyatakan Dissenting Opinion Saldi Isra Soal Putusan Batasan Usia Capres

Meskipun begitu, Saldi Isra tetap terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena dianggap tidak bisa menjaga kerahasiaan dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). 

Selain itu, Saldi Isra juga dinilai telah membiarkan adanya praktik benturan kepentingan para Hakim konstitusi dalam penanganan perkara. 

BACA JUGA:MKMK Baca Putusan Pelanggaran Etik 9 Hakim, Ada 11 Persoalan Berdampak Tahapan Pilpres 2024

"Hakim terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggatan terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepenjang menyangkut kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara," katanya. 

Jimly pun melanjutkan bahwa nanti Hakim terlapor tersebut akan dijatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif. 

BACA JUGA:Gibran Tetap Maju Cawapres Prabowo Setelah MKMK Tidak Pecat Anwar Usman

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap Hakim terlapor dan Hakim konstitusi lainnya," imbuhnya. 

Adapun pelapor dalam putusan tersebut, yaitu Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bob Hasan, Advokasi Lingkar Nusantara (Advokat Lisan) Ahmad Fatoni, Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan Dian Ekowanto, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI) Johan Imanuel

Keempat pelapor tersebut mengajukan laporan terhadap salah satu hakim konstitusi secara spesifik, yaitu Saldi Isra. 

BACA JUGA:Gibran Tetap Maju Cawapres Prabowo Setelah MKMK Tidak Pecat Anwar Usman

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Agenda Pertemuan Prabowo dan SBY Dibocorkan AHY
  • 9,7 Juta Orang Nganggur, Apa Langkah Menaker Ida Fauziyah? Jawabannya Ada di...
  • VIDEO: Bagaimana agar Tobat Diterima Allah SWT?
  • Efek Manuver Trump, Negosiasi Dagang Tak Akan Diganggu Status Hukum Tarif AS
  • Polisi Batal Pemeriksa Sekjen PSSI, Ini Jadwal Berikutnya
  • 6 Jaksa Turun Tangan Periksa Berkas Perkara Firli Bahuri yang Tebalnya Hampir 1 Meter
  • Meski Lonjakan COVID
  • Berinovasi, Solusi Menjawab Tantangan Pandemi Covid
推荐内容
  • Gelar Tes Massal, 14 Warga Kebon Melati, Tanah Abang Dinyatakan Reaktif
  • Polisi Sempat Dikibuli Nunung
  • Istri Galih Ginanjar Jadi Tersangka Kasus Ikan Asin?
  • Renungan Rabu Abu 2025, Menilik Kembali Motivasi Beribadah
  • Destinasi Liburan 2025 versi Astrologi, Zodiak Kamu Cocoknya ke Mana?
  • 7 Tanaman Ini Dapat Mencegah Ular Masuk ke Rumah