Kabar Baik, Bikin Paspor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan KK
时间:2025-06-06 13:55:42 出处:知识阅读(143)
Kabar baik bagi kamu yang akan mengurus paspordi kantor imigrasi di daerah masing-masing. Kamu tak perlu lagi repot membawa dokumen Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Lihat Juga :![]() |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, dalam pengurusan paspor, pemohon diharuskan membawa semua dokumen persyaratan asli seperti KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, buku nikah, dan lainnya saat proses foto dan wawancara di kantor imigrasi.
[Gambas:Instagram]
Dokumen ini berfungsi untuk mencocokkan data yang disampaikan oleh pemohon dengan data yang tercantum dalam dokumen kependudukannya.
Perlu diketahui, Imifest atau Festival Imigrasi merupakan sarana edukasi dan sosialisasi program serta kebijakan keimigrasian untuk masyarakat yang dilaksanakan rutin setiap tahun.
Khusus di Imifest 2024 Bandung, Ditjen Imigrasi menggandeng kantor imigrasi se-Jawa Barat untuk memberikan pelayanan permohonan paspor kepada seribu pemohon.
(anm/asr)猜你喜欢
- Pj Bupati Bikin Pakta Integritas Menangkan Salah Satu Paslon Pilpres 2024, Bawaslu Kontak KPK
- FOTO: YouTuber Virtual Jepang Merambah Amerika
- Urung Maju Pilkada Jakarta 2024 Jalur Independen, Sudirman Said Mulai Dekati Partai Politik
- Kontraksi Ekonomi Selama Pandemi, Anies Baswedan Bongkar Prioritas Anggaran
- Catat, Ini 5 Jus Penghancur Lemak yang Ampuh Bikin Tubuh Singset
- Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain: Ini Patut Disyukuri
- Geopark Meratus dan Kebumen Resmi Masuk UNESCO Global Geopark
- Viral Metode Olahraga 12
- Stop Makan Berlebihan, Ini 5 Bahaya Lemak Trans bagi Tubuh