Mobil Berpenumpang Penuh Dibolehkan Lagi di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan mobil pribadi terisi penuh 100 persen dengan catatan tinggal satu domisili saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada 12-25 Oktober 2020.
Dalam data yang didapatkan dari Pemprov DKI Jakarta, Minggu, untuk aturan jumlah muatan kendaraan mobil saat PSBB transisi, diwajibkan hanya terisi dua orang per baris bagi penumpang berdomisili berbeda.
Baca Juga: Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, asal...
Kemudian, setiap orang di dalam mobil tersebut, diwajibkan untuk memakai masker serta pemilik kendaraan diwajibkan untuk melakukan disinfeksi kendaraan setelah digunakan.
Untuk kendaraan motor, pengendara dan penumpangnya diwajibkan untuk memakai masker; Kemudian pemilik kendaraan motor yang digunakan untuk ojek, diwajibkan untuk melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah digunakan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Kepala Dinas terkait.
Sementara untuk angkutan umum dan transportasi massal, pembatasan kapasitas dan operasional diharuskan mengikuti pengaturan yang dibuat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
-
Pemagaran Pagar Laut Misterius di Laut Bekasi Bikin Omset Nelayan MenurunPunya Kesamaan Sejarah, Prabowo Ungkap Visi Indonesia dan Vietnam di 2045意大利建筑设计学院有哪些?Keanggotaan RI di BRICS Buka Peluang Besar untuk Pengembangan IndustriEkspor Porang 50 Ribu Ton ke Tiongkok, Indonesia Bertekad Kuatkan Rantai PasokJokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment意大利平面设计留学入学考试要求加拿大有室内设计的大学你选择哪所?Excelso Societe, Budaya Baru Kuliner dan Kopi dengan Suasana ModernBPKH Diusulkan Jadi Bank Haji, Ini Konsekuensinya
- ·KAI Daop 8 Surabaya Catat Peningkatan Penumpang Signifikan, OTP Nyaris 100 Persen
- ·学服装设计报考哪个大学比较好?
- ·Bermanfaat Untuk Kecantikan, Sel Punca Bisa Meremajakan Kulit Hingga Mengatasi Kebotakan
- ·Anies Bangun Lagi Kampung Akuarium, Kan Main, Ini Reaksi Ahok..
- ·44 Laporan Gratifikasi Lebaran Masuk ke KPK, Nilainya Bikin Syok!
- ·Tak Sengaja Makan Daging Babi, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
- ·VIDEO: Bolehkah Istri Minta Cerai Karena Tidak Dapat Nafkah Batin?
- ·Gagal SNBP 2025? Ini 8 Daftar Seleksi Masuk PTN Lainnya yang Masih Dibuka, Camaba Gak Perlu Cemas
- ·Inspiratif! Dokter Yanuar Lulusan Tercepat S3 Kedokteran dengan IPK 4,00
- ·Cara Qantas Airways Lindungi 'Swifties' saat Konser Taylor Swift
- ·Cara Qantas Airways Lindungi 'Swifties' saat Konser Taylor Swift
- ·意大利建筑设计学院有哪些?
- ·艺术管理专业留学院校推荐——卡内基梅隆大学
- ·Islam dan Budaya Jawa Dalam Semangkuk Kolak
- ·Resep Nasi Goreng ala Abang
- ·Gagal SNBP 2025? Ini 8 Daftar Seleksi Masuk PTN Lainnya yang Masih Dibuka, Camaba Gak Perlu Cemas
- ·Ya Ampun!! 40 Masjid di Wilayah Anies Masih Gelar Salat Tarawih Berjamaah
- ·Koperasi Desa Merah Putih Akan Pakai Dana APBN dan APBD, Ekonom Khawatirkan Hal Ini
- ·Universitas Esa Unggul Resmikan Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker
- ·Panitia SNPMB 2025 Bantah Isu Kampus Tambah Kuota Jalur Mandiri, Cek Faktanya
- ·Pemerintah Akan Beri Sanksi BUMN & Kontraktor EPC Jika Langgar Kewajiban TKDN di Industri Hulu
- ·Tips Melancarkan ASI saat Busui Ikut Puasa
- ·Karaoke Masterpiece di Mangga Besar Terancam Denda Rp25 Juta
- ·意大利平面设计留学入学考试要求
- ·Bukan Mau Cari Untung, Ini Alasan Anies Denda Warga yang Gak Pakai Masker
- ·PHK Sepihak Tenaga Pendamping Profesional Desa, Wamendes: Seharusnya Tak Boleh Berpartai
- ·Catat! Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Kata Kementerian ATR/BPN
- ·Panitia SNPMB 2025 Bantah Isu Kampus Tambah Kuota Jalur Mandiri, Cek Faktanya
- ·Ekosistem Industri Tekstil Rawan PHK, Kemnaker Imbau Para Pengusaha Mitigasi Dampak Sistematis
- ·Kabar Gembira! THR PNS Akan Diberikan Lebih Awal
- ·马里兰艺术学院好进吗?
- ·Kemenperin Tingkatkan Kompetensi Bahasa Mandarin SDM Industri Nasional
- ·Tips Melancarkan ASI saat Busui Ikut Puasa
- ·Cara Qantas Airways Lindungi 'Swifties' saat Konser Taylor Swift
- ·WHO Peringatkan Kasus Campak di Eropa Naik 30 Kali Lipat
- ·Tok! Emiten Konstruksi PTDU Resmi Bebas dari Jeratan PKPU