Nama Wamendagri Dicatut Sebagai Ayah Seorang Bayi, Ibu Bayi dan RSPI Digugat ke PN Jaksel
时间:2025-05-31 19:26:13 出处:探索阅读(143)
JAKARTA,quickq官网下载地址苹果 DISWAY.ID- Nama Wamendagri dicatut sebagai ayah seorang bayi yang berakibat ibu bayi dan RSPI digugat ke PN Jaksel.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh John Wempi Wetipo selaku Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) pada wanita berinisial V serta Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pejabat Humas Pengadilan PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan gugatan didaftarkan Wempi pada Jumat, 28 April 2023.
BACA JUGA:Bayi Dalam Kardus Dibuang di Depan Kontrakan Cikarang Utara, Ada Nama dan Tanggal Lahir
BACA JUGA:TNI Bantah Foto Jasad Prajurit yang Disebar KST Papua: Mereka Selalu Menyebar Berita Bohong
"Ada gugatan dengan nomor perkara 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Mei 2023.
Djuyamto menjelaskan gugatan itu dilayangkan karena nama Jhon Wempi dicatut dalam surat keterangan lahir sebagai ayah seorang bayi yang dilahirkan seorang wanita bernama Veronica Jennifer.
"Penggugat menggugat tergugat karena mengeluarkan surat keterangan lahir dengan kop surat tergugat yang mencantumkan penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jennifer," ucapnya.
BACA JUGA:Indra Sjafri Akui Sudah Pelajari Kelemahan Permainan Myanmar: Pemain Timnas Indonesia U-22 Harus Tetap Fokus dan Disiplin!
BACA JUGA:David Ozora Kembali Sekolah, Asesmen Pendidikan untuk Melihat Perkembangan Psikis
Djuyamto melanjutkan surat tersebut digunakan oleh Jennfer untuk melakukan somasi dan ancaman kepada Wamendagri tersebut.
"Penggugat mohon agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum Surat keterangan tersebut," ucapnya.
Dalam gugatannya, John Wempi menuntut kerugian materiil maupun immateriil dari RSPI buntut surat keterangan lahir itu senilai Rp 23 miliar.
Djuyamto mengatakan sidang perdana atas gugatan tersebut akan digelar Senin 15 Mei 2023 mendatang dengan Ketua Majelis Hakim, Samuel Ginting.
猜你喜欢
- 11 Tempat Wisata Dunia Tak Bisa Dikunjungi pada 2024
- IDI Tangerang Akui Dokter yang Dipolisikan Pasien soal Pelecehan Anggotanya, Dukung Proses Hukum
- Rayakan Ulang Tahun ke 26, BAF Tawarkan Hadiah dan Promo Menarik Selama Pengajuan di Bulan September
- KPK Cecar Ketua Gapensi Semarang soal Pengaturan Jatah Proyek Pemkot Periode 2023
- UMP Jakarta Naik 5,1%, Wagub Riza Berharap Para Pengusaha Mengerti
- Terkuak, Ini Sumber Kebakaran di Gedung K
- IHSG Siang Ini Nanjak 15,61 Poin ke Level 7.122, COCO, FITT dan PRIM Top Gainers
- Belum Juga Disidang, Berkas Penyidikan Ferdy Sambo Masih Diteliti Kejaksaan Agung
- Menkum Revisi Penerima Amnesti, Semula 44 RIbu Jadi 19 Ribu Napi