会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Soal OSO, MA: Senang atau Tidak Hukum Wajib Dilaksanakan!

Soal OSO, MA: Senang atau Tidak Hukum Wajib Dilaksanakan

时间:2025-06-03 21:05:36 来源:quickq不能用支付宝充值了 作者:时尚 阅读:507次
Warta Ekonomi,quickq网址 Jakarta -

Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA), Supandi, mengatakan putusan PTUN yang memerintahkan agar KPU memasukkan nama Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) di DPT sudah berkekuatan hukum tetap.

Soal OSO, MA: Senang atau Tidak Hukum Wajib Dilaksanakan

Soal OSO, MA: Senang atau Tidak Hukum Wajib Dilaksanakan

Karena itu, menurut Supandi, KPU sebagai tergugat harus mematuhi putusan tersebut. Sebab apabila tidak, KPU bisa dianggap melanggar hukum.

Soal OSO, MA: Senang atau Tidak Hukum Wajib Dilaksanakan

"Maka demi hukum pemerintah, itu tergugat (KPU) wajib melaksanakan. Kalau mengatakan dirinya organ negara, negara berdasarkan hukum pasti bertindak berdasarkan hukum. Kalau ada pejabat sudah diputus pengadilan tidak mau melaksanakan, apa artinya, ini pejabat dalam posisi melakukan perbuatan melanggar hukum," ujarnya di Jakarta, Jumat (5/4).

Soal OSO, MA: Senang atau Tidak Hukum Wajib Dilaksanakan

Baca Juga: KPU Tolak Permintaan Jokowi Masukkan OSO ke DCT DPD RI

Ia menambahkan, OSO sebagai warga negara sudah benar dengan melakukan gugatan hukum. Selain di PTUN, OSO memang menggugat peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD ke MA. PKPU 26/2018 itu pun telah dibatalkan MA.

"Senang atau tidak senang itu hukum dan wajib dilaksanakan, kalau tidak dilaksanakan melawan perintah jabatan dan kualifikasi perbuatan melawan hukum," jelasnya.

Baca Juga: Mensesneg Bantah Surat Jokowi ke KPU Bentuk Intervensi

Sebelumnya, PTUN memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019, tertanggal 20 September 2018. Majelis hakim kemudian meminta KPU untuk menerbitkan DCT yang baru dengan memasukkan nama OSO.

Namun KPU bergeming dan tetap mencoret nama OSO dari DCT DPD di Pemilu 2019 lantaran masih menjabat sebagai pengurus partai. Sebab sesuai putusan MK, seorang caleg DPD tidak boleh menjadi pengurus partai.

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Mengenal Dermaroller yang Diklaim Bisa Hilangkan Bopeng di Wajah
  • 墨尔本皇家理工大学设计专业排名详情
  • FOTO: Mesaharati, Tradisi Unik Bangunkan Sahur di Mesir
  • 墨尔本皇家理工大学设计专业排名详情
  • Polisi Amankan Wanita Pengunggah Video Kampanye Hitam Jokowi
  • 日本武藏野美术大学中国留学生多吗?
  • 15 Makanan yang Merusak Ginjal, Kendalikan Porsinya
  • Polisi Periksa Mario Dandy Terkait Kasus Dugaan Pencabulan pada AG
推荐内容
  • Ini Sebabnya Bawaslu Awasi Ahmad Dhani di Persidangan
  • 8 Makanan yang Bisa Meningkatkan Gairah Bercinta bagi Wanita
  • 南安普顿大学游戏设计硕士如何?
  • 14 Bacalon DPD Dinyatakan Memenuhi Syarat di Hari Pertama Pendaftaran
  • Diduga Selundupkan Narkoba, Steve Immanuel Digelandang Polisi
  • Keluarga Korban Hadiri Gelar Perkara Kecelakaan Anak Pejabat Polda NTB