Majelis Hakim Putuskan Vonis Richard Eliezer Besok, Kamaruddin Simanjuntak: Semoga di Bawah 5 Tahun
Kuasa Hukum Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Kamaruddin Simanjuntak, berharap agar Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijatuhkan hukuman yang ringan pada saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok, Rabu (15/2/2023).
Menurutnya, Richard Eliezer berhak mendapat hukuman di bawah lima tahun penjara. Pasalnya, Richard Eliezer dinilai berhati mulia dengan memaparkan secara gamblang peristiwa pembunuhan berencana seniornya, Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo ke Richard Eliezer: Yosua Harus Mati!
Di sisi lain, Kamaruddin juga menyebut hukuman di bawah lima tahun perlu dijatuhkan pada Richard Eliezer mengingat usianya yang masih sangat muda. Selain itu, kata dia, Richard Eliezer telah mengaku bersalah dan bertaubat atas perbuatannya.
"Kalau saya sih ya di luar keluarga, saya pribadi, saya memohon kepada Majelis berikanlah dia di bawah lima tahun karena dia masih muda dia perlu menata masa depan dan dia sudah bertaubat," kata Kamaruddin saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2/2023).
Kendati demikian, Kamaruddin juga mengaku kurang sepakat jika Richard Eliezer dibebaskan dari hukuman penjara. Pasalnya, meski berkelakuan baik, Richard Eliezer terbukti merampas nyawa Brigadir J.
"Untuk dibebaskan sih agak sulit ya, karena ini kan pembunuhan, merampas nyawa orang lain," paparnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin juga mengaku akan memohon kepada Majelis Hakim untuk keringanan hukuman bagi Richard Eliezer. Sebab, Richard Eliezer adalah justice collaboratordalam persidangan perkara itu.
Sementara itu, Ibunda Almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak, enggan menyebut angka pasti untuk tuntutan Richard Eliezer. Dia menyerahkan sepenuhnya putusan Richard Eliezer kepada majelis hakim besok.
Baca Juga: Ajudan Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara, Hakim Ungkap 2 Hal yang Meringankan
"Biarlah hakim nanti yang memberikan vonis kepada Bharada E karena dia sudah datang, sujud, dan mengakui kejujurannya, membela Bang Yos terakhirnya. Semoga nanti perkataannya diterima Tuhan dan semoga dia bertaubat dan menjadi anak muda yang memiliki masa depan yang terbaik nantinya," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023). Dalam sidang tersebut, keluarga Brigadir J juga dijadwalkan akan hadir mengikuti jalannya persidangan.
(责任编辑:百科)
- Bobot Penilaian SKB CPNS 2024 Berapa? Berikut Informasinya
- 2025延世大学世界排名第几位?
- Inspeksi ke Minimarket, BPJPH Pastikan Produk Mallow Chompchomp Halal dan Aman Dikonsumsi
- Anies 'Yohanes' Baswedan Bikin Kelompok Garis Keras Frustasi, Dede Budhyarto Blak
- Jepang Pakai Sistem Baru untuk Turis Indonesia, Cegah Overstay Ilegal
- NYALANG: Taman Bunga dari Utara
- 韩国首尔艺术大学留学费用多少?
- Doa agar Ujian Lancar dan Mendapat Nilai Bagus, Dibaca Sebelum USBN
- Putri Raja Thailand Sirivannavari Bicara soal Mode dan Kehidupan
- FOTO: Menembus 'Hutan Belantara' di JPO Phinisi Sudirman
- 产品设计作品集怎么做
- Ini 7 Camilan yang Enak, Sehat, dan Aman buat Penderita Diabetes
- Dampak Konflik Geopolitik Timur Tengah ke Perekonomian Indonesia Dibeberkan Ekonom
- QQ音乐腾飛联盟&美行思远
- Bursa Asia Dibayangi Ancaman 'Deadline' Negosiasi Tarif AS
- Diyakini Bisa Kuatkan Integrasi, Kuncoro Wibowo Ditunjuk Jadi Dirut Transjakarta
- Pengacara Firli Bahuri Akui Apartemen di Dharmawangsa Belum Dilaporkan ke LHKPN
- 常规操作:1天连下9枚纽大offer!集齐游戏/交互/摄影等王牌专业!
- Kapan Waktu Tepat Makan Buah untuk Turunkan Berat Badan?
- Srikandi Ganjar Gelar Photoshoot Bareng Model dan Masyarakat