Tak Hadiri Sidang Perdana, David Tobing Minta Raffi Ahmad Tak Main
时间:2025-06-02 12:34:01 出处:休闲阅读(143)
Advokat publik David Tobing menggugat presenter kondang Raffi Ahmad dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Depok. Pasalnya, Raffi dianggap melanggar protokol kesehatan dengan menghadiri sebuah acara beberapa jam setelah dia mendapat vaksin Covid-19 tahap I.
Sidang perdana digelar di PN Depok, Rabu (27/1/2021). Namun, Raffi tidak hadir dan diwakilkan kuasa hukum. Sayangnya, Raffi belum melengkapi kuasa hukumnya dengan surat kuasa sehingga hadirnya empat orang kuasa hukum dianggap tidak sah secara formil.
Baca Juga: Raffi Ahmad Dapat Pesan Khusus dari Satgas Covid-19 Usai Vaksinasi Kedua, Apa Tuh?
"Sebenarnya ini nggak serius. Kenapa nggak serius? Karena apa susahnya bikin surat kuasa. Orangnya (Raffi) ada di Jakarta, kecuali orangnya ada di luar negeri itu sulit. Sama-sama di Jakarta baik kuasanya maupun Raffi di Jakarta. Bikin surat kuasa kan tinggal kirim drafnya tanda tangan kirim lagi pakai Gojek atau Grab itu bisa," ujar David di PN Depok, Rabu (27/1/2021).
Tidak adanya surat kuasa, maka majelis hakim memutuskan sidang hari ini ditunda hingga pekan depan. Majelis akan melakukan pemanggilan kembali terhadap tergugat. David berharap Raffi tidak main-main atas gugatan tersebut.
Dia bisa memaklumi ketidakhadiran Raffi karena yang bersangkutan pada hari ini sedang menjalani vaksin untuk kedua kali di Istana. Pihaknya pun mengaku tidak keberatan jika tergugat diwakilkan, tetapi harus tetap disertai aturan formil.
Dalam gugatannya, David menuntut Raffi selaku publik figur yang dipercaya oleh pemerintah untuk menerima vaksin pertama dan juga menyosialisasikan vaksinasi dan protokol kesehatan telah melanggar kepatutan karena Raffi juga tidak hati-hati dalam bertindak.
上一篇: VIDEO: Keindahan Bunga Sakura yang Mekar Lebih Awal di Tokyo
下一篇: FOTO: Wisata Religi ke Museum Sejarah Perkembangan Islam di Semarang
猜你喜欢
- Dalil Ada Politik Uang Ditolak MK, Apa Reaksi BW?
- Intip Besaran Gaji PPPK Guru 2024, Sama dengan PNS atau Tidak?
- Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia, Okupansi Hotel di Jakarta Melesat
- PPATK : Hingga 2023 Perputaran Uang Dalam Judi Online Mencapai Rp 327 Triliun
- Kader Partai SBY Nyinyir ke Jubir Jokowi: Dompleng Penghargaan Anies
- 6 Manfaat Mandi Air Dingin, Bakar Kalori Lebih Banyak?
- 5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bareng Udang, Bikin Sakit Perut
- Kementerian PUPR dan OIKN Mulai Pembangunan Batch 2 di IKN
- Dalilkan Kecurangan, Hakim MK Sebut BPN Pakai Narasi Akun Facebook