Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai, Berikut Isinya

JAKARTA,quickq下载地址ios DISWAY.ID- Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai merupakan kebijakan yang berlaku di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen).
Yang mana dalam surat tersebut, penggunaan tanda pengenal jadi suatu keharusan di hari kerja, termasuk ketika sedang melaksanakan tugas di luar kantor.
Meski demikian, penggunaan tanda pengenal sebenarnya bukanlah suatu hal yang baru.
BACA JUGA:Penerapan Mapel Coding dan AI di Sekolah, Kemendikdasmen: Tak Selalu Pakai Komputer
Sebab, kebijakan ini pernah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 65 Tahun 2015.
Peraturan ini mencakup setidaknya lima pasal utama yang menekankan penggunaan tanda pengenal sebagai identitas resmi pegawai.
Ada sejumlah poin penting mengenai desain tanda pengenal, di antaranya:
- Lambang Kemendikbud: Sesuai ketentuan Tata Naskah Dinas Nomor 0398/M/1977
- Ukuran: Tinggi 8,4 cm dan lebar 5,5 cm
- Identitas Pegawai: Wajib cantumkan nama lengkap dan Nomor Induk Pegawai (NIP) dengan memakai font Times New Roman
BACA JUGA:Perkuat Pendidikan Karakter, Kemendikdasmen Bakal Luncurkan Program '7 Kebiasaan Baik'
Isi Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024
Dalam isi Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 sendiri, Kemendikdasmen telah memberikan sedikit panduan lebih spesifik mengenai kewajiban tentang pakaian kerja pegawai, di antaranya:
1. Pakaian Hari Senin
Seluruh pegawai wajib mengenakan pakaian putih dengan bawahan gelap lengkap tanda pengenal
2. Pakaian Hari Selasa-Jumat
Seluruh pegawai diperbolehkan untuk mengenakan pakaian bebas rapi, namun tetap wajib dilengkapi dengan tanda pengenal.
BACA JUGA:Kemendikdasmen Siapkan Insentif Bagi Semua Guru, Wamendikdasmen: Skemanya Sedang Dikaji
3. Mengenakan Pakaian Formal sesuai Undangan
Pegawai berkewajiban untuk mengenakan tanda pengenal, baik di dalam kantor, ketika bertugas di lapangan atau saat menghadiri kegiatan dinas di luar kantor.
4. Tanda Pengenal Jadi Simbol Profesionalisme dan Disiplin
Bukan hanya sekadar atribut fisik, namun tanda pengenal ini menjadi identitas yang mencerminkan profesionalisme, kedisiplinan serta integritas pegawai.
- 1
- 2
- »
相关文章
Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba DPO Kasus Pabrik Clandestine Lab di Bali
JAKARTA, DISWAY.ID- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 bandar narkoba yang2025-06-16Terseret Skandal Jiwasraya, Taipan Tan Kian Buka Suara
Warta Ekonomi, Jakarta - Konglomerat properti, Tan Kian membantah isu yang beredar bahwa Benny Tjokr2025-06-16Diet Ery Makmur, Turun 30 Kg dalam 10 Bulan demi Anak
Jakarta, CNN Indonesia-- Pemain sinetron Ery Makmur berhasil menurunkan berat badan hingga 30 kilogr2025-06-16Perdana! Jokowi Bakal Pimpin Upacara Peringatan Harlah Pancasila di Blok Rokan Riau
JAKARTA, DISWAY.ID- Puncak peringatan Hari Lahir Pancasila untuk pertama kalinya digelar di Lapangan2025-06-16Sleman Pimpin Pengadaan Digital, Transaksi Tembus Rp205 Miliar Libatkan 2.000 UMKM
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Sleman memperkuat posisi sebagai pionir nasional dalam2025-06-16Presiden Jokowi Sempat Mampir ke Dapur Umum Baznas di Ile Ape NTT
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi para pengungsi korban bencana yan2025-06-16
最新评论