Pengelola Mal Tolak Usulan Luhut: Percuma...
时间:2025-06-02 19:24:57 出处:探索阅读(143)
Menko Marves Luhut B Pandjaitan meminta pusat perbelanjaan untuk memberikan keringanan biaya penyewaan kepada tenant-tenant. Sebab, dirinya meminta meminta Gubernur DKI Jakarta membatasi jam operasional tempat makan, mal, dan tempat hiburan hingga pukul 19.00 WIB.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, mengaku tak setuju dengan usulan dari purnawirawan TNI jenderal bintang empat tersebut. Dia menilai, kebijakan itu tak akan efektif bilamana pemerintah tak bisa menegakkan.
Baca Juga: Anies Baswedan Manut ke Perintah Luhut
"Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan tidak akan efektif dan bahkan akan menjadi sia-sia jika penegakan terhadap pemberlakuan protokol kesehatan di masyarakat ataupun di luar pusat perbelanjaan sangat lemah," ujarnya kepada Okezone, Selasa (15/12/2020).
Menurut dia, yang lebih diperlukan untuk dilakukan saat ini adalah penegakan terhadap pelaksanaan ataupun pemberlakuan protokol kesehatan. "Jumlah kasus positif Covid-19 terus meningkat akibat penegakan yang lemah terhadap penerapan protokol kesehatan," ujarnya.
Dia mengimbau agar pemerintah bisa melakukan penegakan protokol kesehatan secara tegas. Sebab, kalau pembatasan operasional dilakukan, pihaknya selama ini telah menjalani prosedur pembatasan secara baik dan benar. Hal itu bisa dibuktikan dengan tidak pernah ada klaster penyebaran Covid-19 di mal.
"Jadi, yang harus dilakukan saat ini adalah memastikan bahwa protokol kesehatan dilaksanakan dengan ketat, disiplin, dan konsisten," kata dia.
猜你喜欢
- Tampang Pas
- 英国爱丁堡艺术学院申请条件解读!
- Menguat 1,13% di Mei 2025, BI Terus Fokus Bangkitkan Keperkasaan Nilai Tukar Rupiah
- Kepala Daker Makkah: Layanan Akomodasi Untuk Jemaah Haji Indonesia Sudah Siap 100 Persen
- Erina Gudono Tersipu Malu Saat Diberi Lambang Hati Dari Kaesang di Kopdarnas PSI
- 20 Jalan Tercantik di Dunia versi Conde Nast Traveler
- BI Resmi Pangkas Suku Bunga Jadi 5,50%, Pasar Langsung Apresiasi
- Mahfud MD: MK Belum Berikan Putusan Resmi Terkait Sistem Proporsional Pemilu 2024
- Kuasa Hukum Prabowo Salah Kaprah Soal Ini