知识

Gubernur Kalsel Muncul H

字号+ 作者:quickq不能用支付宝充值了 来源:综合 2025-06-04 22:16:21 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beranggapan bahwa kemunculan Gubernur Kalima quickq加速器是干什么的

JAKARTA,quickq加速器是干什么的 DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beranggapan bahwa kemunculan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor di publik untuk mematahkan anggapan dirinya kabur dan memengaruhi putusan praperadilan yang diajukannya.

Diketahui, Sahbirin Noor atau Paman Birin mengikuti apel di Kantor Pemprov Kalsel di Banjarbaru, sehari sebelum putusan praperadilannya dibacakan.

Gubernur Kalsel Muncul H

Gubernur Kalsel Muncul H

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pihaknya menduga kemunculkan sehari sebelum sidang putusan praperadilan tersebut untuk menepis anggapan KPK bahwa Sahbirin melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya usai dirinya berstatus tersangka.

Gubernur Kalsel Muncul H

BACA JUGA:Mensos Akan Ikuti Arahan Mendagri Soal Penundaan Bansos Saat Pilkada

Gubernur Kalsel Muncul H

BACA JUGA:Indonesia Masih Dikuasai Susu Impor dari Australia dan New Zealand, Ekonom Ungkap Dampaknya

"Tentunya tidak dipungkiri bahwa kemunculan yang bersangkutan patut diduga untuk mengugurkan lah isu bahwa yang bersangkutan buron atau hilang ya," kata Tessa dikutip pada Rabu, 13 November 2024.

Tessa menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa menemukan Paman Birin usai kemunculannya saat memimpin apel pagi.

"Patut diduga dan dugaan itu tentunya lebih dikuatkan lagi karena pada saat tim datang ke sana yang bersangkutan juga tidak berhasil ditemukanlah istilahnya oleh teman-teman (penyidik)," jelas Tessa.

Diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. 

Adapun, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi menjadi gugur. 

BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bertemu Kapolri, Ingin Kasus Konflik Guru-Murid Diselesaikan Secara Restorative Justice

BACA JUGA:Kemenperin Tegaskan Perlu Dukungan DPR untuk Lahirkan Kebijakan Pro Industri

“Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 12 November 2024. 

Dalam persidangan ini, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat. 

  • 1
  • 2
  • »

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Kebiasaan yang Membuat Sering Sakit, Gigit Kuku dan Kurang Minum

    Kebiasaan yang Membuat Sering Sakit, Gigit Kuku dan Kurang Minum

    2025-06-04 22:14

  • Ternyata Senjata Ini yang Dipakai Brigadir Rangga saat Tembak Bripka Rahmat

    Ternyata Senjata Ini yang Dipakai Brigadir Rangga saat Tembak Bripka Rahmat

    2025-06-04 22:11

  • FOTO: Busana Paling Memukau di Karpet Merah Piala Oscar 2025

    FOTO: Busana Paling Memukau di Karpet Merah Piala Oscar 2025

    2025-06-04 19:56

  • Gugat Foto Editan, Evi Tuding Farouk Dapat Bisikan dari Anak Buahnya

    Gugat Foto Editan, Evi Tuding Farouk Dapat Bisikan dari Anak Buahnya

    2025-06-04 19:42

网友点评