Kemenkumham Akan Tindak Tegas Pejabat yang Terlibat Dugaan Pungli di Rutan KPK
时间:2025-06-01 07:22:45 出处:休闲阅读(143)
JAKARTA,quickq软件下载 DISWAY.ID- Kemenkumham akan tindak tegas pejabat yang terlibat dugaan pungli di rutan KPK yang terungkap mencapai Rp 4 miliar
Hal tersbeut diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham melalui Kabag Humas Dirjen Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Rika Aprianti yang mengatakan pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang.
"Siapapun yang terbukti terlibat pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang akan ditindak tegas, diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Rika saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Juni 2023.
BACA JUGA:Tersangka TPPO Terus Bertambah, 552 Berhasil Diringkus Polri
BACA JUGA:Elon Musk Ungkap Pabrik Tesla Segara Berdiri di India: Tempat yang Menarik Untuk Pabrik Baru
Rika mengatakan hal tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban petugas apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Penguatan dan pedoman kepada seluruh petugas tentang tugas dan tanggung jawabnya, serta konsekuensi apabila dilakukan pelanggaran," ungkapnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menemukan adanya dugaan praktik pungutan liar atau pungli di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
BACA JUGA:Impian Rian Mahendra Selangkah Lagi Tercapai: 'Kalian yang Narik Gua dari Kegelapan dan Kehancuran Dimasa-masa Gua Terpuruk!'
BACA JUGA:Demi Rizky Febian, Mahalini Rela Jadi Mualaf? 'Kita Ada Satu Kepercayaan yang Sama'
"Benar Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Selasa, 20 Juni 2023.
Ia menduga pungutan liar itu berasal dari tahanan KPK atau pihak-pihak yang terkait.
"Usai menemukan hal tersebut, pihaknya melaporkan kepada pimpinan KPK," jelas Tumpak.
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ungkap Tumpak.
- 1
- 2
- »
上一篇: Penting, Ini Aturan Isolasi untuk Pasien Cacar Monyet
下一篇: Heboh Paskibraka Tak Boleh Berhijab Saat Pengukuhan, Menag Yaqut: Orang Pakai Jilbab Itu Hak
猜你喜欢
- Wanita Iseng ke Kasino Las Vegas Saat Liburan, Menang Jackpot Rp188 M
- Pantai Wediombo Yogyakarta: Lokasi, Harga Tiket, dan Daya Tarik Wisata
- Jalan Sukses Peter F. Gontha, Mulai dari Dirikan Media, Java Jazz Festival, hingga Kripto
- Program Konversi 1.000 Motor Listrik Gratis Sudah Dimulai, KESDM Optimis Berhasil
- 3 Cara Memanaskan Kentang Goreng, Jangan Pakai Minyak
- Pembangunan 4 Kantor Kemenko di IKN Dipastikan Sesuai Jadwal, September 2024 Bisa Ditempati
- FOTO: Peringatan 100 Tahun Kelahiran Anjing Setia Legendaris Hachiko
- Sempat Rusak Usai Viral, Rumah 'Surga' Abah Jajang Kembali Indah
- Banyak Turis Thailand Ditolak Masuk Korea, Warganya Saling Tuduh