Hakim Tolak JC Terdakwa Kasus Suap Proyek PLTU Riau
Hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Eni Maulani Saragih dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Sebab Eni dinilai tak memenuhi syarat.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Hakim mengatakan, Eni Saragih mengakui perbuatan dan memberikan kesaksian yang signifikan mengungkap pelaku lain dalam perkara ini. Namun dalam surat tuntutan jaksa, Eni belum memenuhi syarat pelaku yang bekerja sama. Selain itu, terlibat aktif dalam pertemuan pengusaha Johanes B Kotjo dengan Dirut PLN Sofyan Basir.
Baca Juga: Terdakwa Kasus PLTU Riau-1, Kotjo Pasrah Divonis 4,5 Tahun
Eni juga diperkenalkan Kotjo melalui Ketum Golkar Setya Novanto saat itu, terungkap dalam persidangan percakapan terdakwa dengan Sekjen Golkar atau Plt Ketum Golkar Idrus Marham.
"Maka majelis hakim tidak bisa mempertimbangkan justice collaborator terdakwa," kata Anwar yang merupakan hakim anggota saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Baca Juga: Terungkap! Fakta Baru Kasus PLTU Riau-1 Soal Keterlibatan Idrus Marham
Meski tidak mempertimbangkan JC, hakim mengapresiasi Eni Saragih yang bersikap kooperatif dan mengembalikan uang kepada KPK. Pertimbangan tersebut menjadi alasan untuk meringankan hukumannya.
"Majelis hakim apresiasi sikap Eni yang kooperatif dan menyerahkan uang serta mengakui perbuatan dengan terus terang, sehingga menjadi alasan meringankan hukuman," jelas Anwar.
Diketahui, Eni Saragih divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
(责任编辑:知识)
- ·Pemkab Kediri Cetak Role Model Remaja Lewat Duta Genre
- ·2025年qs艺术设计大学排名汇总!
- ·Jelang Nataru 2024, Stok Beras 1,9 Juta Ton Aman
- ·Alumni ITS Siap Kawal Isu Lingkungan Demi Pembangunan Berkelanjutan
- ·5 Cara Alami Memperbesar Payudara, Aman dari Risiko
- ·China Bakal Luncurkan 'Kereta Api Perak' untuk Turis Lansia
- ·Semua Penghuni Hotel 101 Urban Glodok Selamat dari Kebakaran
- ·RUU Stablecoin Diperbaharui, Diyakini Bakal Lolos Perdebatan di Senat AS
- ·Ancam Anies: Warga yang Terlanjur Mudik, Belum Tentu Anda Bisa Balik ke Jakarta!
- ·Kemenperin Buka Suara Terkait Rencana Pembangunan Pabrik Apple di Indonesia, Tawarkan Tiga Syarat
- ·Gebrakan Anies Sulap GOR Jadi Penampungan Tunawisma
- ·Era Anies Rp8,2 Juta, Pemprov DKI Jelaskan Kenaikan Gaji Tenaga Ahli Susun Pidato di Era Heru Budi
- ·Emrus Sarankan Tak Ada Salahnya Endar Datangi Firli untuk Minta Maaf
- ·Syarat Pendidikan untuk Lamar PPSU Dilonggarkan, Rano Karno: Preman Bisa Daftar
- ·Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)
- ·Perkuat Solidaritas Kemanusiaan Palestina, Menag RI Buka Baznas International Forum 2024
- ·Menohok! Acara Relawan Jokowi di GBK Jadi Acara Paling Rusak!
- ·Perkuat Solidaritas Kemanusiaan Palestina, Menag RI Buka Baznas International Forum 2024
- ·Jakarta x Beauty Resmi Dibuka, Angkat Inklusivitas Industri Kecantikan
- ·Sopir Hentikan Paksa Truk Trailer Saat Unjuk Rasa di Tower Pelindo Jakarta Utara