Gugat BTN, Konsumen GCC: Kejagung, KPK Tolong Usut!
Kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak mengatakan bahwa transaksi kredit pemilikan rumah di kompleks perumahan Green Citayam City (GCC), Bogor, Jawa Barat merugikan konsumen karena tak kunjung memperoleh kepastian hukum. Para konsumen akan menggugat pengembang yang secara hukum terbukti menjual aset properti yang tidak sah.
"Dari informasi yang kami himpun, sejauh ini sudah ada sekitar 600 orang yang telah meneken akad kredit dengan BTN untuk pembelian rumah di GCC. Dari sejumlah itu, sekitar 300 orang bahkan sudah menempati rumah yang terbangun. Ada belasan konsumen yang menghubungi saya untuk rencana menggugat," katanya pada Senin (20/1/2020).
Dengan motivasi kepedulian dan solidaritas, kata Reynold, pihaknya bersedia memberikan konsultasi hukum tentang langkah apa yang bisa dilakukan konsumen untuk mendapatkan haknya.
Baca Juga: Songsong Tren Properti Baru, Baran for Property Mulai Kembangkan Kawasan Smart & Green City
Baca Juga: Laris Manis, Junior Global Bond BTN Jadi Rebutan Investor Global
Dia menyebutkan, ada dua langkah hukum yang bisa ditempuh konsumen GCC. Konsumen yang mengambil kredit melalui BTN bisa mengajukan gugatan perdata dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini BTN digugat sebagai pihak yang memfasilitasi pembiayaan atas kegiatan yang tidak sah.
"Dengan putusan MA itu, perjanjian kredit batal demi hukum. Terkait dengan BTN yang telah membiayai akad kredit inilah yang kami sayangkan; kok bisa dilakukan? Bangunan di perumahan PT GCC tidak ada IMB atau pecahan IMB, tidak ada pecahan sertifikat, dan lain-lain, namun bisa dilakukan KPR? BTN tidak melaksanakan prinsip pruden, apalagi bank BUMN. Sudah berapa keuangan negara dirugikan. Puluhan miliar, kan. Sebaiknya Kejaksaan Agung atau KPK dapat merespons ini," ujarnya.
Konsumen yang langsung bertransaksi dengan pengembang bisa melalui mekanisme kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ini untuk transaksi seperti pembayaran penambahan luas tanah. PKPU tahap pertama sudah bergulir sejak September 2019. Sebagian konsumen sudah menerima dananya kembali secara bertahap.
-
Rumah Dubes yang Mewah Kena BanjirKemenkop Perkuat Peran Koperasi Desa untuk Dorong Ekonomi LokalIHSG Ambruk 0,65% ke 7.094 pada Penutupan Perdagangan Hari Ini, Saham KOPI Paling MelorotFOTO: Kala Para Vitiligan Rayakan KeberagamanFOTO: Kurangi Limbah Fashion, Pakaian Bekas Makin Dilirik di JepangHormati Demo Ojol, Istana Sebut Akan Dengar AspirasiWNA Rusia Ditemukan Tewas di Museum Pendet Ubud, Begini KronologinyaKementan Dorong Produktivitas Pertanian dan Pemulihan Ekonomi dengan Program Jalan Usaha TaniTegas! PBNU akan Panggil 5 Orang Pemuda Nahdliyin yang Bertemu Presiden IsraelPolisi Sebut Anak Cewek Pedangdut Imam S Arifin Otak Pencurian Motor, Modus Pura
下一篇:Polisi Bakal Geledah Rumah Ahmad Dhani, Ini yang Dicari
- ·Alasan WHO Desak Seluruh Negara Larang Vape dengan Perasa
- ·Unsur Pidana Penjual Plat Dinas Palsu Didalami Kepolisian
- ·5 Destinasi Liburan di Luar Negeri Favorit Orang Indonesia, Ada Macau
- ·Emiten Minuman Multi Bintang (MLBI) Siap Guyur Dividen Jumbo ke Investor, Cek Jadwalnya!
- ·Luhut Turun Gunung Bantu Gibran Kawal Hilirisasi Kemenyan
- ·Naik! Hasil Jasa Asuransi TUGU Tembus Rp228 Miliar Usai Terapkan PSAK 117
- ·Bos One Global Capital Ajak Calon Investor Waspadai Berinvestasi di Luar Negeri
- ·Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu 24 September: Sore Jaksel dan Jaktim Hujan
- ·Bukan Penyakit Tapi Kenapa Menguap Menular?
- ·FOTO: Kimchi Terancam Jadi Korban Perubahan Iklim
- ·Jasindo Bukukan Laba Rp67,81 Miliar per April 2025, Naik 68%
- ·FOTO: 'Menyulap' Sampah Jadi Kacamata Trendi
- ·Hukum Mati Kasus Suap Kementerian PUPR? KPK Ingin Pelajari Dulu
- ·Kawal Stabilitas Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global, Begini Jurus Jitu BI
- ·Bos One Global Capital Ajak Calon Investor Waspadai Berinvestasi di Luar Negeri
- ·Peran Azis Syamsudin Dalam Kasus Suap Mantan Bupati Kutai Dibeberkan JPU
- ·Gak Hanya Rolls Royce, 2 Unit Ferrari dan Mercedes Benz Milik Harvey Moeis Juga Disita Kejagung
- ·Erick Thohir Buka
- ·Urusan Inovasi dan Visioner, Profesor di IMD Nobatkan BYD Ungguli Tesla
- ·5 Destinasi Liburan di Luar Negeri Favorit Orang Indonesia, Ada Macau
- ·6 Ikan Laut yang Paling Menyehatkan, Bikin Tubuh Kuat Pikiran Tajam
- ·Kemenkop Perkuat Peran Koperasi Desa untuk Dorong Ekonomi Lokal
- ·Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kena Sanksi Peringatan Keras
- ·Siapa Sosok 'Kakak Asuh' yang Begitu Kuat Pengaruhnya Dalam Kasus Ferdy Sambo?
- ·Eks Sekjen Minta PKB Tak Ikut Usulkan Hak Angket: Bakal Sia
- ·INTIP: Deret Buah yang Bisa Usir Perut Buncit
- ·FOTO: Menatap Keindahan Musim Semi di Richmond Park London
- ·'No Sugar Diet', Benarkah Tak Boleh Ada Gula Sama Sekali?
- ·Lelang Tahap II WK Migas 2024: PT Huatong Menang di Air Komering
- ·Geledah Rumah Tersangka BTS Sadikin Rusli, Kejagung Temukan Bukti Elektronik
- ·FOTO: Taiwan Sulap Benteng Masa Perang Jadi Objek Wisata
- ·WNA Rusia Ditemukan Tewas di Museum Pendet Ubud, Begini Kronologinya
- ·Asia Tenggara & Asia Selatan, Destinasi Investasi Menjanjikan di 2024
- ·Terulang Lagi, Bandit Curi Spion Mobil Fortuner Saat Kondisi Macet Di Grogol
- ·Thailand Negara ASEAN Terbanyak Dikunjungi Turis pada 2023, Indonesia?
- ·Urusan Inovasi dan Visioner, Profesor di IMD Nobatkan BYD Ungguli Tesla