首页 > 百科
Update Terbaru Kasus Gibran dan Kaesang, Omongan Ketua KPK Tegas: Suka Atau Tidak!
发布日期:2025-06-10 12:31:38
浏览次数:437
Warta Ekonomi,quickq中文官网 Jakarta -

Ketua KPK Firli Bahuri tegas akan mengusut kasus KKN Gibran Rakabuming dan Kaesang pangerap.

Firli mengatakan, desakan mengusut kasus putra Presiden Jokowi itu cukup besar terutama di media sosial.

Update Terbaru Kasus Gibran dan Kaesang, Omongan Ketua KPK Tegas: Suka Atau Tidak!

Update Terbaru Kasus Gibran dan Kaesang, Omongan Ketua KPK Tegas: Suka Atau Tidak!

Baca Juga: Masuk Daftar 40 Tokoh Agen Perubahan, Gibran Malah Beri Jawaban Kocak

Update Terbaru Kasus Gibran dan Kaesang, Omongan Ketua KPK Tegas: Suka Atau Tidak!

Namun menurutnya, dinamika yang berkembang di media sosial sangat erat kaitannya dengan situasi politik menjelang Pemilu 2024 mendatang

Update Terbaru Kasus Gibran dan Kaesang, Omongan Ketua KPK Tegas: Suka Atau Tidak!

“Suka atau tidak, dalam rangka profesionalisme kerja, kami di KPK tentu menyadari ini semua untuk bisa mengantisipasi konsekuensi,” kata Firli kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/2).

Firli menegaskan, KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi hingga Indonesia terbebas dari praktek-praktek kejahatan rasuah.

Oleh sebab itu, siapapun pelakunya, KPK tidak akan pandang bulu, jika cukup bukti pasti ditindak.

“KPK memastikan bahwa setiap informasi dari masyarakat pasti mendapat perhatian. KPK tentu terus mempelajari dan mendalami, termasuk keterangan, bukti dan alat bukti” terangnya.

Menurut Firli, KPK sangat memahami besarnya keinginan masyarakat agar pemberantasan korupsi tidak jalan di tempat, oleh karenannya KPK terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.

Pada saatnya, KPK pasti akan memberikan penjelasan secara utuh. Jika akhirnya ditemukan unsur pidana, Firli menegaskan, pasti akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Dalam hal ini KPK pasti akan mengumumkan ke publik siapa tersangka. Itu mekanisme baku di KPK,” jelasnya.

Sebelumnya, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangerap dilaporkan ke KPK oleh dosen UNJ Ubedilah Badrun terkait KKN dan tindak pindana pencucian uang (TPPU).

上一篇:Strategy (MSTR) Borong Seribu Lebih Bitcoin, Total Kepemilikan Tembus US$62,5 Miliar
下一篇:Profil Firli Bahuri, Sosok Jenderal Polri yang Mundur dari Ketua KPK di Kasus Pemerasan SYL
相关文章