会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Sebagai Tersangka!!

Kejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Sebagai Tersangka!

时间:2025-06-15 03:18:20 来源:quickq不能用支付宝充值了 作者:时尚 阅读:479次

JAKARTA,quickq官网网址电脑端 DISWAY.ID- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap 3 orang dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengacara Ronald Tanur berinisial LR sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Kejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Sebagai Tersangka!

Kejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Sebagai Tersangka!

BACA JUGA:Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Robert Tannur Ditangkap Kejagung!

Kejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Sebagai Tersangka!

BACA JUGA:Bawaslu Jakpus Gelar Sosialisasi Kerawanan Potensi Pelanggaran Kampanye di Pilkada 2024

Kejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Sebagai Tersangka!

"Pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.

Selain pengacara, Jaksa juga menangkap 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Mereka adalah ED, HH, dan M.

"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya," ujarnya.

Atas perbuatannya, Abdul Qohar mengatakan pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Tak Kabur Ke Luar Negeri, Kejagung Minta Imigrasi Cekal Ronald Tannur Usai Divonis Bebas

Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk mempermudah penyidikan, ia mengatakan ketiga hakim selaku penerima suap langsung ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR selaku pemberi suap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Sebelumnya, anak mantan anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan pacarnya berinisial DSA (29).

Sidang putusan pembebasan Ronald Tannur itu diketuai Erintuah Damanik dan berlangsung pada Rabu, 24 Juli 2024.

BACA JUGA:Tanggapi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung: Hakim Tak Terapkan Hukum Semestinya

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Mayoritas Masyarakat Tak Suka Kampanye Pemilu Lewat Spanduk dan Baliho
  • 49 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Dua Jadi Komjen
  • Tiga Tersangka Kasus MK Cabut Permohonan Praperadilan
  • AHY Soroti Pendapatan Per Kapita Indonesia yang Masih Rendah
  • Kejagung Tahan 2 Pejabat Kementerian ESDM Terkait Kasus Tambang Nikel
  • Kisah Penumpang di Indonesia Masak Nasi di Kereta, Bikin Listrik Padam
  • Dasco: Belum Ada Sinyal PDIP Masuk Kabinet Meski Prabowo Bertemu Megawati di Harlah Pancasila
  • FSGI Desak Mendikdasmen Hentikan Program KDM yang Kirim Siswa 'Nakal' ke Barak Militer
推荐内容
  • Pasangan Anies
  • IMF Soroti Tingginya Angka Pengangguran di Indonesia, Yassierli Santai Justru Bilang Turun
  • Mayapada dan Kalbe Farma Wujudkan Ekosistem Layanan Kanker Terpadu
  • 5 Kebiasaan yang Bikin Kamu Terlihat Tak Menarik di Mata Orang
  • Sebelum Tilang Uji Emisi Masyarakat, PMJ Tindak Kendaraan Operasionalnya
  • Minum Pakai Sedotan Bisa Bikin Keriput Menumpuk?