Berapa Lama Masa Sanggah CPNS 2024? Ikuti Ketentuan Ini
JAKARTA,quickq是干啥的 DISWAY.ID -Sudah keluar pengumuman dari hasill seleksi administrasi Calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024, terakhir besok 19 September 2024.
Berapa lama masa sanggah CPNS 2024? Pelamar dapat memberikan ajuan sanggah selama 3 hari pasca keluarnya pengumuman seleksi administrasi.
Perlu diingat bahwa masa sanggah hanya untuk pelamar yang memang masih tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi.
Menurut Surat Penjabaran Kepala BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024, tahapan berikutnya dalam proses Sanggah CPNS akan dilaksanakan mulai tanggal 20 hingga 22 September untuk masa sanggah. dan 20 hingga 24 September 2024 untuk masa jawab sanggah.
BACA JUGA:Cara Daftar Simulasi CAT BKN Gratis, Referensi Latihan Soal CPNS 2024 untuk Peserta!
Dalam ketentuan Sanggah CPNS 2024 yang diambil dari Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024, terdapat beberapa aturan penting yang harus diperhatikan, antara lain:
1. Peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) memiliki hak untuk mengajukan sanggah melalui tombol yang telah disediakan.
2. Fitur "Ajuan Sanggah" yang ada pada CPNS 2024 bukanlah untuk mengoreksi kesalahan yang dilakukan oleh pelamar.
3. Alasan yang diungkapkan dalam sanggah haruslah benar, realistis, sesuai dengan fakta, dan didasarkan pada dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
4. Jika pelamar menyadari adanya kesalahan dalam dokumennya, disarankan untuk tidak menggunakan fitur sanggah karena hal tersebut tidak akan mengubah hasil verifikasi yang telah dilakukan.
BACA JUGA:Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2024 Hari ini
5. Alasan sanggah harus selaras dengan dokumen asli yang telah diunggah sebelumnya. Jika alasan yang diberikan tidak sesuai dengan dokumen yang ada, pelamar akan dikenai sanksi.
6. Jika terdapat kolom yang kosong dalam formulir sanggah, dan pelamar memilih untuk menyelesaikan proses sanggah tanpa mengisi kolom tersebut, maka akan muncul peringatan bahwa sanggah hanya dapat dilakukan jika semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat telah diajukan sanggah.
7. Jika pelamar memiliki lebih dari satu dokumen yang tidak valid, namun hanya ingin mengajukan sanggah pada salah satunya atau tidak mengajukan sanggah pada semua dokumen yang tidak memenuhi syarat, hal tersebut tidak akan mempengaruhi hasil akhir. Jika salah satu syarat saja tidak valid, pelamar tetap akan berstatus TMS.
- 1
- 2
- »
-
Ratusan Gram Emas Batangan Hilang dari Kuil Paling Kaya di DuniaPemanis Buatan Picu Serangan Jantung, Studi Ungkap PenyebabnyaKetum PPP Suharso Monoarfa Dilaporkan ke Bareskrim Soal 'Amplop Kiai'PBNU: Living Law Tidak Sebatas Terkait Hukum Adat, Tapi Kebiasaan KeagamaanDatangi PMJ, Rektor Universitas Pancasila Non3 Minuman Rebusan Daun Peluruh Lemak Ini Bisa Bikin Berat Badan TurunNasDem Bantah Adanya Dugaan SYL Akan Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang BuktiIni Penjelasan Kenapa Paspor Indonesia Berwarna HijauTatap Tahun Penuh Tantangan, Ini Tiga Fokus Utama J TrustTimbun BBM Bersubsidi 2,5 Ton, Empat Penimbun Pertalite di Tangerang Diringkus Polisi
下一篇:Resep Tahu Cabe Garam Praktis buat Menu Sehari
- ·FOTO: Transformasi Heidi Klum Jadi Burung Merak di Halloween 2023
- ·3 Sanksi Rekomendasi Komnas HAM Terhadap Polisi Terlibat Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
- ·Besok Paripurna Interpelasi Anies Digelar, PKS Teriak Kencang: Menyalahi Peraturan!
- ·7 Nyawa Siswa SD Melayang Dalam Kecelakaan Truk di Kranji, Ridwan Kamil Minta Polisi Usut Tuntas
- ·Nyaris 5 Ribu Personel Gabungan Amankan Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 di KPU
- ·Timah Properti Tawarkan Gaya Hidup Green Living Lewat Klaster Alexandrite
- ·7 Manfaat Makan Buncis, Ada Efek Sampingnya Enggak?
- ·Wapres Ma'ruf: Kompolnas Harus Diperkuat Perannya, Bukan Dibubarkan
- ·Pantai Balekambang Malang: Lokasi, Harga Tiket, dan Daya Tariknya
- ·Wapres Ma'ruf: Rekonstruksi Kasus Brigadir J Sesuai Keinginan Presiden, Jangan Ada Ditutup
- ·Pedagang Tahu Menjerit Harga BBM Bersubsidi Naik: Kecewa Banget, Sangat Prihatin!
- ·'Anies Baswedan, Formula E Gak Bikin Kenyang!'
- ·KPU Hentikan Metode Perhitungan Suara Pos dan KSK di Kuala Lumpur
- ·Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Kapolri Copot dan Mutasi 24 Personel ke Yanma
- ·Viral Sopir Taksi Diduga Kena 'Angin Duduk', Kenali Gejalanya
- ·Jakpro Akan Bangun Jaringan Utilitas Bawah Tanah di Jaksel Sepanjang 115 Km, Target Rampung 2023
- ·Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara
- ·Inggris Jatuhkan Sanksi Luas Terhadap Rusia: Sektor Militer, Energi, dan Keuangan Akan Dibuat Rontok
- ·Kasus Guru Aniaya Murid di SMKN 1 Jakarta Berujung Damai, Korban Cabut Laporan
- ·Kaget Tak Tahu Harga Pertalite Kini Rp 10 Ribu, Pemotor: BBM Jadi Naik? Ya Allah
- ·Nasdem Siap Usung Kadernya di Pilkada Jateng dan Jabar, Willy Aditya: Ini Agak PR Ya!
- ·Kalau Mau Total Buka Data Polisi Nakal, KontraS Minta Kapolri Contoh Sistem Pengadilan Negeri
- ·Polda Metro Jaya Ringkus 296 Penjudi Selama 4 Hari Operasi Kamtibmas
- ·7 Nyawa Siswa SD Melayang Dalam Kecelakaan Truk di Kranji, Ridwan Kamil Minta Polisi Usut Tuntas
- ·Saran PDIP Jika Anies Baswedan Mau Nyalon Lagi di Pilkada DKI Jakarta, Dengarkan Baik
- ·Titik Balik Bripka Ricky Rizal Melawan Skenario Ferdy Sambo, Keluarga Menangis Memintanya Jujur
- ·Toco 'Manusia Anjing' Dijauhi Anjing Betulan di Dunia Nyata
- ·Pemeriksaan Ketua KPK Dijadwalkan Ditkrimsus PMJ
- ·Isu Disharmoni Panglima TNI Andika dan KSAD Dudung, DPR Harap Isunya Tak Diperpanjang
- ·'Anies Baswedan, Formula E Gak Bikin Kenyang!'
- ·Prakiraan BMKG Suhu Cuaca Dingin di Jabodetabek Hari Ini 17
- ·5 Jenis Olahraga Terbaik buat Kamu yang Mau Memulai Gaya Hidup Sehat
- ·Mengenal Eldest Daughter Syndrome, Beban untuk si Sulung Perempuan
- ·Capai 3 Ribu Unit, Pemprov DKI Gandeng Swasta Bangun Lagi Rumah DP 0 Rupiah pada 2026
- ·Sejarah! Ini Pertama Kali Bendera Pusaka Merah Putih Keluar dari Jakarta
- ·Rekonstruksi di Duren Tiga, Bharada E Todongkan Pistol, Brigadir J Berlutut Memohon Tak Ditembak