Menkeu Masih Pelajari Soal Putusan MK yang Wajibkan Pemerintah Gratiskan Biaya SD
JAKARTA,quickq DISWAY.ID- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan mempelajari bersama dengan Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti terkait putusan MK yang mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta.
“Kita mempelajari keputusan tersebut, pak Mendikdasmen juga sudah buat rapat saya juga akan pelajari dulu ya,” kata Sri Mulyani ditemui di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Senin, 2 Juni 2025.
BACA JUGA:Jaga Pasokan Bahan Baku, Bapanas Dorong Distribusi Jagung
BACA JUGA:Semangat Pancasila Warnai HUT ke-26 PNM: Komitmen untuk Terus Tumbuh Peduli Menginspirasi
Meski demikian, ia belum bisa menjabarkan untuk anggaran sekolah gratis tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
MK memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
BACA JUGA:Yah.. Pemerintah Batal Berikan Diskon Listrik ke Masyarakat, Ini Alasannya
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan, Selasa, 27 Mei 2025.
(责任编辑:综合)
- ·BI Sebut Penjualan Eceran Naik 2,6% pada Mei 2025, Ini Penopangnya!
- ·FOTO: Kerlap
- ·Menko Airlangga Tegaskan PPN 12 Persen Tidak Berlaku Pada Biaya Pendidikan
- ·Aktivitas Seru, Harga Tiket Masuk Dufan, dan Promo Akhir Tahun
- ·Kondisi Prabowo
- ·Bagaimana Cara Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak?
- ·Menko Airlangga Fokus Percepat Penyelesaian Perjanjian Dagang RI
- ·Kisah Al Ula, 'Kota Berhantu' Arab yang Kini Digandrungi Wisatawan
- ·Polri Beli 868 Ribu Gas Air Mata Senilai Rp 1.1 Triliun, ICW: Kenapa Masih Pakai yang Kadaluwarsa?
- ·2024 Tahun Naga Kayu, Ada Energi untuk Mengubah Dunia
- ·Partisipasi Swasta Sangat Penting untuk Bangun Infrastruktur Transportasi Berkelanjutan
- ·3 Tren Kecantikan yang Diprediksi Bakal 'Ngepop' di Tahun 2024
- ·7 Rekomendasi Resor Termewah di Bali, Cara Glamor Liburan Akhir Tahun
- ·Kelola Ekonomi Nasional, Budi Arie Ajak HIPPI Kembangkan Koperasi
- ·Didesak di Ambon, Anies Janji Bakal Bangun Banyak Stadion Bertaraf Internasional di Kampung
- ·TKDN Dianggap Jadi Penghambat Investasi, Kemenperin Bilang Begini
- ·5 Rekomendasi Menu Bakar
- ·Menelaah Istilah 'Nepo Baby' yang Disematkan pada Gibran Rakabuming
- ·Jadwal Sidang Praperadilan Firli Bahuri
- ·3 Tren Kecantikan yang Diprediksi Bakal 'Ngepop' di Tahun 2024