会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Mantan Napi Nyaleg, KPU : Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Pileg 2024!

Mantan Napi Nyaleg, KPU : Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Pileg 2024

时间:2025-06-14 18:56:48 来源:quickq不能用支付宝充值了 作者:焦点 阅读:819次

JAKARTA,quickq中文名叫什么 DISWAY.ID-Dalam surat suara Pileg 2024 dipastikan, tidak ada tanda khusus caleg eks narapidana. 

Hal tersebut, diucapkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Hasyim mengatakan, putusam Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan mantan narapidana (Napi) untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024. 

Mantan Napi Nyaleg, KPU : Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Pileg 2024

Mantan Napi Nyaleg, KPU : Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Pileg 2024

Dengan catatan, sudah memenuhi masa jeda 5 tahun pasca bebas murni.

Mantan Napi Nyaleg, KPU : Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Pileg 2024

BACA JUGA:Surat Suara untuk Pasien Hingga Nakes di Rumah Sakit Disiapkan KPU

Mantan Napi Nyaleg, KPU : Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Pileg 2024

"Enggak (tanda khusus,red), bagi yang mantan terpidana, sudah memenuhi masa jeda 5 tahun. Di UU (Pemilu,red) juga enggak ada ketentuan diberikan tanda, tidak ada," kata Hasyim dalam keterangan persnya, Sabtu 4 November 2023. 

Terlebih, Hasyim mengungkapkan, semasa penetapan DCS (daftar calon sementara) KPU sudah meminta awak media mecermati.

Pada DCT (daftar calon tetap) Pileg 2024, KPU telah menetapkan 9.917 caleg DPR RI dan 668 caleg DPD RI.

BACA JUGA:Rapat Bappilu, Partai Golkar Tetapkan Langkah Akselerasi Kerja Pileg dan Pilpres 2024

"Informasi tentang siapa-siapa namanya kan pada waktu habis penetapan dan pengumuman DCS kan sudah kami sampaikan. Supaya kemudian masyarakat bisa mencermati," ucap Hasyim.

Kemudian, Hasyim menjelaskan, diperbolehkannya mantan narapidana mengikuti Pemilu 2024 oleh MK dengan tambahan syarat. 

Tambahan syarar itu harus dipenuhi, agar caleh tersebut memenuhi syarat (MS).

BACA JUGA:Prabowo Coret 2 Mantan Koruptor yang Nyaleg dari Gerindra!

"Untuk mantan terpidana oleh MK tetap diperbolehkan untuk nyalon, hanya saja ada tambahan syarat. Yaitu setelah yang bersangkutan bebas atau selesai menjalani masa pidananya, harus jeda 5 tahun," ujar Hasyim.

"Artinya sudah memenuhi masa jeda 5 tahun, berarti sudah MS. kemudian yang tidak memenuhui sudah dilakukan penggantian sejak pasca penggantian DCS."

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Industri Asuransi Lirik Kolaborasi Dewan Medis untuk Efisiensi Klaim
  • Kadis PU Kota Blitar Bersama Tiga Saksi Lainnya Dipanggil KPK
  • Lakukan Perlawanan, Pengacara Firli Pelajari Penetapan Tersangka Ketua KPK
  • Tips Aman Berpuasa Bagi Penderita Jantung: Atur Makan, Hindari Stres
  • Pertamina Catat Kinerja Positif Hulu hingga Hilir, Akselerasi Swasembada Energi Nasional
  • Bangkok Jadi Kota Paling Banyak Dikunjungi di Dunia pada 2024
  • Berapa Batas Ukuran Lingkar Perut yang Normal dan Aman?
  • Tersangka Trafficking Terancam 15 Tahun Penjara
推荐内容
  • Alex Tirta Bakal Diperiksa Ditkrimsus PMJ, Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
  • Bolehkah Makan Sebelum Sholat Idul Fitri? Ini Sunnah dan Hikmahnya
  • Ini Profil Adik Ketua MPR RI yang Ditangkap KPK
  • Mau Rambut Kokoh Tanpa Cabang, Salah Satunya Jangan Keramas Tiap Hari
  • Full Senyum, Gaji Anggota KPPS Resmi Naik Rp 600 Ribu di Pemilu 2024 Plus Dapat Uang Pulsa
  • KPK Peringatkan Kalapas Agar Tak Beri Fasilitas Mewah